Jual Beli Rekening Kian Marak, OJK Minta Bank Segera Tindak Tegas

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik jual beli rekening yang masih marak di media sosial. Regulator meminta perbankan mengambil langkah tegas, termasuk membatasi akses hingga memblokir rekening yang terindikasi diperjualbelikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, pemilik rekening tetap memikul tanggung jawab hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, meskipun rekening tersebut telah berpindah tangan secara ilegal.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Gandeng OJK, KrediOne Tingkatkan Literasi Keuangan Digital
Menurut OJK, praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan aktivitas terlarang.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), termasuk Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Sebagai langkah penguatan sistem keuangan, OJK meminta bank meningkatkan parameter deteksi dini terhadap rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan berkala dan pengkinian profil nasabah juga diwajibkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan.
OJK telah mengatur ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Dalam aturan itu, penyedia jasa keuangan diwajibkan memastikan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau atas kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah.
Baca Juga: OJK Kebut RUU Ekonomi Syariah, Payung Hukum Terintegrasi Untuk Industri
Selain itu, bank juga harus menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer (KYC) secara ketat, termasuk melalui customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta profiling risiko nasabah.
“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” kata Dian.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan melalui pertukaran informasi berkala guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









