Kaleidoskop Regulasi Keuangan 2025: Arah Baru Kebijakan Hadapi Gejolak Dunia

AKURAT.CO Tahun 2025 menjadi salah satu periode paling menentukan bagi arah kebijakan keuangan Indonesia dalam satu tahun terakhir. Ketidakpastian global yang dipicu oleh perlambatan ekonomi dunia, ketegangan geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter di negara-negara maju memaksa banyak negara melakukan penyesuaian cepat. Indonesia tidak terkecuali.
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah bersama otoritas moneter dan sektor jasa keuangan memilih langkah yang relatif terukur. Serangkaian regulasi diterbitkan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.
Mulai dari adopsi aturan pajak global, pembaruan kerangka kebijakan moneter, hingga perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dan penguatan sektor jasa keuangan nonbank, kebijakan keuangan 2025 menunjukkan arah yang semakin terstruktur.
Implementasi Pajak Minimum Global
Salah satu tonggak penting regulasi keuangan 2025 adalah penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Efektif mulai 1 Januari 2025, Indonesia resmi menerapkan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi tahunan minimal EUR750 juta.
Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Sentuh 85 Persen, OJK Serukan Disiplin Underwriting
Kebijakan ini merupakan implementasi dari kesepakatan Pilar Dua OECD/G20, yang dirancang untuk menekan praktik penghindaran pajak lintas negara dan memastikan setiap yurisdiksi memperoleh hak pemajakan yang adil. Melalui GMT, ruang bagi perusahaan multinasional untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah menjadi semakin sempit.
Bagi Indonesia, penerapan pajak minimum global menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis penerimaan negara. Pemerintah menilai, tanpa penyesuaian terhadap standar global, Indonesia berisiko kehilangan potensi penerimaan pajak dari aktivitas usaha perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.
Namun, pemerintah juga menyadari bahwa penerapan GMT membawa tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga iklim investasi. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan pajak dilakukan secara selektif, dengan tetap membuka ruang insentif yang lebih terarah bagi sektor-sektor strategis, termasuk industri bernilai tambah dan proyek prioritas nasional.
Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap standar internasional dan daya saing ekonomi nasional.
Sedangkan di sisi moneter, Bank Indonesia (BI) menempuh langkah penting melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter pada Maret 2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menjadi fondasi baru bagi pelaksanaan kebijakan moneter di Indonesia.
Baca Juga: Viral Nenek Ditolak Beli Roti O Pakai Uang Tunai, BI: Dilarang Tolak Rupiah
PBI tersebut mengatur prinsip, sasaran, serta instrumen kebijakan moneter secara lebih komprehensif. Fokus utama tetap pada pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah, namun dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi global dan domestik.
Sepanjang 2025, BI menghadapi tantangan besar akibat volatilitas pasar keuangan global. Ketidakpastian arah suku bunga bank sentral utama dunia serta fluktuasi arus modal menuntut kebijakan moneter yang fleksibel. Dalam beberapa Rapat Dewan Gubernur, BI menyesuaikan sikap kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan.
Penyesuaian suku bunga acuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi domestik, stabilitas nilai tukar, serta kebutuhan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Kebijakan moneter 2025 pun tidak berdiri sendiri, melainkan dikombinasikan dengan kebijakan makroprudensial untuk memastikan transmisi kebijakan berjalan efektif.
Koordinasi Kebijakan dan Stabilitas Sistem Keuangan
Menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tekanan global menjadi agenda utama sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin melaporkan bahwa sektor jasa keuangan nasional berada dalam kondisi stabil, meskipun dihadapkan pada dinamika eksternal yang cukup kuat.
Melalui Rapat Dewan Komisioner Bulanan, OJK memantau perkembangan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Koordinasi lintas otoritas ini menjadi krusial, terutama dalam mengantisipasi potensi risiko sistemik yang dapat timbul akibat gejolak pasar global. Sepanjang 2025, KSSK menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di sektor pembiayaan, OJK mengambil langkah strategis dengan menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang diundangkan pada 2 September 2025.
Regulasi ini menjadi jawaban atas tantangan struktural yang selama ini dihadapi UMKM dalam mengakses pembiayaan formal. OJK mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank untuk menyederhanakan proses bisnis, mempercepat penyaluran kredit, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pembiayaan UMKM.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh evaluasi OJK yang menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM belum sepenuhnya sejalan dengan pertumbuhan kredit perbankan secara keseluruhan. Di tengah peran strategis UMKM sebagai penyerap tenaga kerja dan penggerak ekonomi daerah, perlu ada intervensi kebijakan agar sektor ini dapat berkembang lebih optimal.
Melalui POJK ini, OJK mendorong UMKM untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga “naik kelas” melalui akses pembiayaan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Pajak Emas dan Penataan Usaha Bullion
Tahun 2025 juga mencatatkan perubahan penting dalam pengaturan investasi emas. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Agustus 2025.
Regulasi ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan usaha bullion, dengan pengecualian untuk transaksi bernilai kecil. Penataan ini memberikan kepastian hukum bagi transaksi emas, baik fisik maupun digital, yang semakin diminati masyarakat.
Selain aspek perpajakan, regulasi ini juga menegaskan peran bank bullion dalam ekosistem keuangan nasional. Pemerintah melihat pengembangan usaha bullion sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan dan menyediakan alternatif instrumen investasi yang lebih beragam.
Selain perbankan, sektor jasa keuangan nonbank turut mendapat perhatian besar sepanjang 2025. OJK menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga penjaminan.
Salah satu regulasi penting adalah POJK Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan penjaminan bagi usaha produktif. Aturan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha yang selama ini kesulitan memenuhi persyaratan perbankan.
Penguatan sektor nonbank menjadi bagian dari strategi OJK untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih seimbang, tidak hanya bergantung pada perbankan, serta mampu menjangkau segmen usaha yang lebih luas.
Dinamika Pengawasan Pasar Modal
Di pasar modal, OJK sepanjang 2025 menerapkan kebijakan pengawasan yang adaptif untuk merespons volatilitas global. Penyesuaian mekanisme perdagangan dilakukan guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari gejolak yang berlebihan.
Langkah-langkah tersebut diambil seiring meningkatnya sensitivitas pasar modal domestik terhadap sentimen global, termasuk pergerakan suku bunga internasional dan ketegangan geopolitik. OJK menegaskan, kebijakan pengawasan diarahkan untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan pasar modal tetap berfungsi sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.
Di luar aspek regulasi, peningkatan literasi dan inklusi keuangan tetap menjadi fokus otoritas keuangan. Sepanjang 2025, OJK menggencarkan program edukasi keuangan di berbagai daerah, memanfaatkan kanal digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Upaya ini menjadi semakin penting seiring meningkatnya penetrasi produk keuangan digital dan layanan fintech. OJK menilai, pemahaman masyarakat terhadap risiko dan manfaat produk keuangan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Meski berbagai regulasi telah diterbitkan, tantangan implementasi tetap menjadi pekerjaan rumah. Kemudahan akses pembiayaan UMKM harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai oleh lembaga keuangan. Di sisi lain, penerapan pajak minimum global membutuhkan sinkronisasi kebijakan agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha.
Secara struktural, kebijakan keuangan 2025 bertumpu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai payung hukum utama. Undang-undang ini menjadi dasar bagi penguatan kelembagaan dan koordinasi antarsektor dalam sistem keuangan nasional.
Secara keseluruhan, regulasi keuangan 2025 menjadi momentum kebijakan yang semakin matang dan terintegrasi. Pemerintah dan otoritas keuangan berupaya menjaga stabilitas sekaligus mendorong transformasi sektor keuangan agar lebih inklusif dan adaptif terhadap perubahan global.
Dengan fondasi regulasi yang diperkuat sepanjang 2025, Indonesia memasuki fase berikutnya dengan modal kebijakan yang lebih kokoh. Meskipun tantangan global masih membayangi, namun arsitektur keuangan yang semakin resilien diharapkan mampu menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










