Akurat

Lender Desak Pengembalian Dana, OJK Pantau Ketat Dana Syariah Indonesia

Yosi Winosa | 31 Desember 2025, 20:23 WIB
Lender Desak Pengembalian Dana, OJK Pantau Ketat Dana Syariah Indonesia

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanggil perwakilan pemberi dana atau lender Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana yang hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. 

Pertemuan ini menjadi kelanjutan dari langkah pengawasan OJK terhadap DSI menyusul berbagai pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian pokok dana dan imbal hasil.
 
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menerima enam orang wakil Paguyuban Lender DSI di Kantor OJK, Jakarta. 
 
Pertemuan tersebut merupakan dialog kedua antara OJK dan perwakilan lender sejak mencuatnya persoalan pengembalian dana di perusahaan pindar berbasis syariah itu.
 
Rizal menegaskan, kehadiran OJK dalam persoalan DSI merupakan bagian dari komitmen otoritas untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. 
 
 
Menurut dia, OJK telah menjalankan berbagai langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, baik dari sisi pengawasan maupun pelindungan konsumen.
 
“Sebagai otoritas, kami harus hadir di sisi pelindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” ujar Rizal dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/12/2025). 
 
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, OJK telah memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dengan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri. 
 
Pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan konsumen OJK terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
 
Dalam pertemuan tersebut, manajemen DSI menyatakan bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban pengembalian dana kepada para lender secara bertahap. 
 
Penyelesaian itu akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan dituangkan dalam rencana aksi yang disusun dengan melibatkan kelompok lender, kemudian disampaikan kepada OJK.
 
Seiring proses pengawasan berjalan, OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. 
 
Rizal menyampaikan, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI sebagai bagian dari upaya pengamanan dana dan penelusuran aliran transaksi.
 
Selain itu, status pengawasan terhadap DSI telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. OJK juga melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi dan memastikan tidak terjadi pengalihan atau pengaburan aset yang berpotensi merugikan lender.
 
Dari sisi penegakan pengawasan, OJK pada 10 Desember 2025 menerbitkan instruksi tertulis kepada Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta Pemegang Saham PT DSI. 
 
Instruksi tersebut mewajibkan perusahaan melaksanakan seluruh kewajiban pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, serta memiliki kerangka waktu yang pasti. Hingga kini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada DSI.
 
Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. 
 
Melalui sanksi ini, DSI dilarang menghimpun dana baru maupun menyalurkan pendanaan baru, serta dibatasi dalam melakukan perubahan struktur pengurus dan pengalihan aset tanpa persetujuan tertulis OJK.
 
Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, dalam pertemuan tersebut meminta dukungan penuh OJK agar dana yang telah diinvestasikan para lender dapat kembali. 
 
OJK pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini sekaligus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi OJK serta memahami risiko sebelum menempatkan dana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa