OJK Dukung Usulan Turis Asing Wajib Pakai Asuransi Perjalanan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan kewajiban asuransi perjalanan atau tarvel insurance bagi wisatawan atau turis asing. Hal tersebut diuangkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Namun demikian, Ogi menilai penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian.
"OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar," ujar Ogi dalam jawaban tertulis OJK, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Asuransi Perjalanan Kian Diminati, Zurich Hadirkan Solusi Digital Terbaru
Realisasi kebijakan tersebut, lanjut Ogi, perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem, mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen, agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Seperti diketahui, menjelang Tahun Baru 2026, perjalanan liburan di seluruh dunia terus meningkat pesat. Para pelancong tetap harus menyusun rencana sekaligus menyiapkan diri atas berbagai hal tak terduga. Untuk itu tren membeli asuransi perjalanan agar bebas was-was pun ditaksir bakal meningkat.
Pada awal Desember 2025 misalnya, puluhan ribu penumpang di India telantar. Selama Desember 2025, maskapai IndiGo asal India harus membatalkan setidaknya lebih dari 5.000 penerbangan.
Sebabnya tak lain adalah perencanaan jadwal pilot yang buruk. Menurut Times of India, Jumat (12/12/2025), kebutuhan operasional maskapai mencapai 2.422 kapten, tetapi hanya tersedia 2.357 kapten. Peraturan terbaru pemerintah mewajibkan ketat waktu istirahat pilot, yaitu naik dari 36 jam menjadi 48 jam per pekan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








