Komisi III DPR Undang Hotman Paris Bahas Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati. Dalam agenda tersebut, Komisi III turut mengundang kuasa hukum kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum Fandi untuk memberikan pandangan hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun, DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan sistem peradilan berjalan adil dan profesional, terlebih dalam perkara yang menyangkut ancaman hukuman mati.
"Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Kasus Hukuman Mati ABK di Batam, Komisi XIII DPR Desak Aparat Usut Peran Aktor Besar
Dia menekankan, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting dalam perkara dengan konsekuensi pidana paling berat tersebut. Menurutnya, hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir.
Dia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan, termasuk terhadap lembaga peradilan. Anggaran negara yang dialokasikan untuk Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, harus berdampak pada peningkatan kualitas putusan dan kinerja hakim.
Menurut dia, DPR sebelumnya juga telah mengusulkan kenaikan gaji hakim karier maupun hakim ad hoc hingga mencapai 280 persen.
"Kami ulangi, bahwa kami tidak mengintervensi pengadilan tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat, alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajarannya haruslah membawa perbaikan kinerja," ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR juga tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas aparat peradilan.
Habiburokhman menambahkan, publik tentu berharap peningkatan kesejahteraan hakim dan pembenahan regulasi berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas putusan pengadilan.
"Rakyat sangat berharap hal-hal baik tersebut akan beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," katanya.
Baca Juga: ABK Batam Terjerat Kasus Narkoba, Komisi III DPR Ingatkan Hukuman Mati Harus Opsi Terakhir
Sebagai informasi, kasus Fandi Ramadan mencuat ke publik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadapnya dalam perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal tempat aparat menemukan narkoba dalam jumlah besar.
Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, aparat menjerat sejumlah kru kapal setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Narkotika yang ditemukan di kapal tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap lintas wilayah.
Nama Fandi Ramadan menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dirinya bukan pemilik maupun pengendali barang haram tersebut, melainkan ABK yang bertugas di kapal. Dalam persidangan terungkap posisi dan peran masing-masing kru, termasuk dugaan bahwa tidak semua awak kapal memiliki kendali atas muatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









