Pemerintah Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Ini Isi 3 Bab Utamanya

AKURAT.CO Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, ahli hukum yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025–2029, dan disusun sebagai langkah harmonisasi hukum pidana agar selaras dengan sistem pemidanaan baru dalam KUHP.
"Rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana masuk dalam daftar program legislasi nasional rancangan undang-undang tahun 2025–2029," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana, Pembahasan Dikebut hingga Desember
Menurutnya, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Dia juga menjelaskan, kementerian atau lembaga terkait dapat terlibat sesuai substansi yang diatur dalam RUU ini.
Eddy menegaskan, penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang konsisten dan modern.
Dia juga menyampaikan empat pertimbangan utama dalam pembentukan RUU ini. Di antaranya, perubahan masyarakat yang cepat, penghapusan pidana kurungan dalam KUHP baru, kebutuhan penyempurnaan sejumlah ketentuan, serta urgensi harmonisasi sebelum KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
"Penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya undang-undang KUHP pada 2 Januari 2026 karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor," jelasnya.
Eddy menjelaskan bahwa secara garis besar, RUU ini terdiri dari tiga bab utama. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan serta penyesuaian standar denda dan ancaman pidana.
"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Garap RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
Bab kedua mencakup penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah, dengan pembatasan kategori denda serta pelarangan pemuatan pidana kurungan. "Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation," kata dia.
Sementara bab ketiga memuat penyesuaian redaksional, ruang lingkup norma, dan harmonisasi pidana dalam KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir. "Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," tambahnya.
"Besar harapan kami agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







