Rudianto Lallo Sebut Perkap 10/2025 Sesuai Putusan MK: Pertegas Kepastian Hukum Penugasan Polisi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menilai terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025, merupakan langkah konstitusional yang sesuai dengan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perkap tersebut mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, setelah MK membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kebijakan baru Kapolri tersebut merupakan bentuk penyesuaian regulatif yang memperhatikan prinsip konstitusionalisme.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Perkap 10/2025, Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian Lembaga
"Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2025 pasca Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah agregasi implementatif mandat Putusan MK yang memperhatikan prinsip dan kaidah Konstitusi," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, semangat dan filosofi hukum dari Perkap tersebut justru menghadirkan kepastian hukum mengenai ruang lingkup lembaga mana saja yang dapat diisi anggota Polri di luar institusi. Hal ini penting mengingat salah satu ratio decidendi MK membatalkan ketentuan sebelumnya adalah tidak adanya kejelasan norma.
"Hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh anggota Kepolisian di luar Institusi Kepolisian," jelasnya.
Sebelum adanya Perkap 10/2025, norma terkait penugasan Polri di kementerian/lembaga menimbulkan ketidakjelasan atau vague norm. Ketidakpastian itu kini teratasi melalui penegasan batasan lembaga yang relevan dengan tugas dan fungsi Polri.
"Jika sebelum lahirnya Perkap ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan confusing of norm atau vague norm, dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945," lanjutnya.
Dia menegaskan, Perkap ini sekaligus menjadi implementasi jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, serta selaras dengan mandat konstitusi dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 mengenai peran TNI dan Polri.
Baca Juga: RS Polri Kerahkan 11 Tim Forensik Identifikasi 22 Korban Kebakaran Terra Drone
Dia menilai, aturan baru ini diperlukan agar penugasan anggota Polri di luar institusi tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.
Dengan terbitnya Perkap 10/2025, dia berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai batasan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga, serta mendorong tata kelola yang lebih akuntabel dan sesuai mandat konstitusional.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan tentang anggota Polri tidak lagi boleh menempati jabatan sipil di luar institusinya selama masih berstatus aktif. Polisi hanya dapat menduduki jabatan di lembaga non-kepolisian jika telah mengundurkan diri atau resmi pensiun.
Ketentuan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan uji materi diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil telah menyalahi prinsip netralitas aparatur negara.
Mereka mencontohkan sejumlah posisi strategis yang kini diisi perwira polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









