Menkum Supratman Dianggap Langgar Putusan MK, Pelantikan Irjen Hendro Pandowo Jadi Sorotan

AKURAT.CO Pelantikan dua pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/11/2025) menuai kritik keras.
Salah satu yang paling disorot adalah penunjukan Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si—perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum.
Dalam acara yang berlangsung tertutup itu, Menkum juga melantik Hermansyah Siregar, S.H., M.H sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun pelantikan Irjen Hendro justru memicu polemik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Baca Juga: Menkum Supratman Akui RUU Perampasan Aset Terkendala Dinamika Politik
Pelanggaran Putusan MK?
Padahal, putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 itu menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil.
Direktur Aspirasi Murni Masyarakat (AMM), Prans Shaleh Gultom, mempertanyakan keras langkah Menkum.
“Putusan MK berlaku langsung sejak 13 November. Mengapa Menkum tetap ngotot melantik anggota Polri aktif sebagai Irjen Kemenkum pada 28 November? Ini bertentangan dengan putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Prans.
Dia juga mempertanyakan kapan SK penetapan Irjen Hendro terbit, mengingat hasil seleksi terbuka pengisian jabatan Irjen Kemenkum baru keluar pada 5 November 2025, yakni delapan hari sebelum putusan MK, dan tidak ada keputusan final setelahnya.
Pelantikan Irjen Hendro Diduga Digelar Secara Diam-diam
Kritik makin menguat karena proses pelantikan Irjen Hendro tidak dipublikasikan oleh Kemenkum melalui kanal resmi seperti Instagram dan YouTube, berbeda dengan pelantikan Hermansyah Siregar yang justru diunggah.
Langkah ini menimbulkan dugaan bahwa Kemenkum sengaja “menyembunyikan” pelantikan tersebut dari sorotan publik.
JMM: Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Adalah Inkonstitusional
Jaringan Masyarakat Muda (JMM) melalui koordinatornya, Adrian, menyebut pelantikan Irjen Hendro sebagai pelanggaran konstitusi.
“Jika Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas status keanggotaannya, itu inkonstitusional berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Kemenkum seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya,” tegas Adrian.
Baca Juga: ISESS: Polri Harus Tarik Semua Anggota dari Jabatan Sipil
Isu Baru: Penunjukan Dirjen Kekayaan Intelektual Diduga Tanpa Open Bidding
JMM juga menyoroti penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual yang dinilai tidak melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) sebagaimana diatur dalam regulasi pengisian jabatan tinggi madya.
"Jika penunjukan dilakukan tanpa open bidding, ini melanggar prinsip meritokrasi dan transparansi, serta bisa memicu konflik kepentingan,” kata Adrian.
Dia menegaskan bahwa pengangkatan pejabat tinggi di kementerian yang seharusnya menjunjung hukum justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
PANRB: Putusan MK Bersifat Final, Harus Dipatuhi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah wajib mematuhi putusan MK.
“Putusan MK langsung mengikat dan final. Kita harus menghormatinya,” ujarnya pada 18 November 2025.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan pandangan Menkum Supratman yang sebelumnya menyebut polisi aktif yang sudah menduduki jabatan sipil “tak perlu mundur”.
JMM Desak Evaluasi Total
JMM mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen pejabat Eselon I.
“Kemenkum harus transparan dan patuh pada hukum. Bila pelantikan dilakukan tanpa mekanisme sah, maka pelanggaran itu harus diperbaiki,” tegas Adrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









