Presiden Perkuat Perpol 10/2025, Jaga Keseimbangan Arah Reformasi Polri dan Wibawa Alat Negara

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons atas polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Langkah ini dinilai sebagai upaya negara memperkuat legitimasi kebijakan Polri sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah desakan pembatalan yang disuarakan Komisi Reformasi Polri (KRP).
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, mengatakan Presiden sejatinya memiliki kewenangan membatalkan Perpol melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Opsi tersebut bahkan secara terbuka didorong KRP dengan dalih Perpol 10/2025 bertentangan dengan konstitusi.
Namun, Presiden Prabowo tidak memilih jalur pembatalan. Menurut Haidar Alwi, keputusan itu mencerminkan kehati-hatian dan kesadaran konstitusional dalam mengelola relasi antarlembaga negara.
“Dengan tidak menerbitkan Perpres pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dipandang sebagai produk yang inkonstitusional seperti tuduhan KRP,” kata Haidar Alwi, Minggu (21/12/2025).
Ia menilai substansi kebijakan Polri tetap dianggap sah dan berada dalam koridor kewenangan institusional.
Presiden justru memilih menaikkan legitimasi regulasi tersebut melalui PP, instrumen hukum yang secara hierarkis lebih kuat dan memiliki daya ikat lintas sektor.
Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Otak agar Tetap Tajam Setiap Hari, Tanpa Perlu Alat Mahal
Langkah ini, kata Haidar, penting untuk menjaga wibawa Polri sebagai institusi negara. Menurutnya, pembatalan kebijakan internal lembaga penegak hukum akibat tekanan opini publik berpotensi menciptakan preseden buruk.
“Pembatalan dapat menurunkan otoritas institusional Polri dan membuka ruang delegitimasi berulang terhadap kebijakan strategis lainnya. Presiden memahami bahwa menjaga kehormatan kepolisian merupakan bagian dari menjaga stabilitas negara,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya PP, arah kebijakan dalam Perpol 10/2025 tidak lagi sekadar menjadi aturan internal kepolisian, melainkan kebijakan pemerintah yang berdiri atas legitimasi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Ini sekaligus menutup ruang tafsir delegitimasi yang selama ini dimanfaatkan untuk membangun polemik,” ungkap Haidar.
Di sisi lain, keputusan Presiden tersebut dinilai melemahkan desakan KRP. Upaya mendorong pembatalan Perpol melalui Perpres tidak mendapat ruang dalam kebijakan negara.
Narasi inkonstitusional yang dibangun justru berujung pada penguatan kebijakan Polri di level regulasi yang lebih tinggi.
“Dalam konteks ini, KRP gagal mengubah arah kebijakan negara dan harus menerima kenyataan bahwa pendekatan konfrontatif terhadap institusi justru kontraproduktif,” kata Haidar.
Ia menegaskan, reformasi institusi negara tidak selalu harus dilakukan dengan membatalkan kebijakan yang telah ada.
Reformasi yang sehat dapat ditempuh melalui penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan.
“Dengan memilih PP alih-alih Perpres pembatalan, Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara,” tuturnya.
Menurut Haidar, penyusunan PP untuk memperkuat legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan posisi negara yang berdiri di belakang Polri.
Presiden menunjukkan bahwa kewenangan pembatalan memang ada, tetapi kepemimpinan yang matang tercermin dari keberanian memperkuat dasar hukum dan melindungi institusi negara.
“Ini bukan sekadar pilihan regulasi, melainkan pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya,” pungkas Haidar Alwi.
Baca Juga: Cara Mengatur Mode Berkendara di Google Maps agar Navigasi Lebih Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










