Aturan Pengabdian LPDP Berubah, Begini Skemanya

AKURAT.CO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengubah ketentuan masa pengabdian bagi penerima beasiswa dari skema 2N+1 menjadi 2N mulai 2026, di tengah evaluasi terhadap delapan alumni yang dikenai sanksi pengembalian dana.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto menyebut kewajiban pengabdian merupakan bagian dari kontrak penerima beasiswa.
Pelanggaran berujung pada sanksi pengembalian dana dan pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang.
Baca Juga: 8 Alumni LPDP Kena Sanksi, Sudarto: 4 Orang Sudah Kembalikan Dana
Namun LPDP memberikan fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti penugasan aparatur sipil negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun penempatan di organisasi internasional dan lembaga riset global.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Namun, kalau tidak ada komitmen, langsung kami sanksi,” kata Sudarto.
LPDP juga membuka skema magang atau wirausaha hingga dua tahun pascalulus dengan persetujuan lembaga.
Sebagai pengelola dana abadi pendidikan di bawah Kementerian Keuangan, LPDP mengelola dana publik untuk pembiayaan studi dalam dan luar negeri. Skema pengabdian dirancang agar investasi pendidikan kembali memberi dampak pada pembangunan nasional.
Baca Juga: Bos LPDP: ‘Lu Pakai Duit Pajak’, Penerima Beasiswa Diminta Ingat Amanah
Sebagai informasi, perubahan dari 2N+1 menjadi 2N dinilai sebagai penyesuaian kebijakan untuk memberikan kepastian dan efisiensi masa pengabdian, tanpa mengurangi prinsip kontribusi ke dalam negeri.
Sebab dalam ketentuan terbaru, LPDP menetapkan skema 2N sebagai kewajiban alumni untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi.
Artinya, jika seorang awardee menempuh pendidikan magister selama dua tahun, maka ia wajib mengabdi minimal empat tahun di Indonesia.
Jika dibandingkan dengan yang sebelumnya, aturan 2N+1 itu adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun masa kontribusi. Skema ini dirancang untuk memastikan investasi negara melalui dana pendidikan benar-benar berdampak bagi pembangunan nasional.
Penyesuaian aturan memberi kejelasan bagi calon dan alumni penerima beasiswa terkait durasi kewajiban.
Fleksibilitas terbatas juga membuka ruang kontribusi global, selama ada komitmen terhadap Indonesia.
Namun, sanksi tegas terhadap pelanggaran menegaskan bahwa dana pendidikan bersumber dari pajak masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan.
Ke depan, lanjut Sudarto, LPDP akan terus memantau kepatuhan alumni serta menyempurnakan pedoman pengabdian.
"Evaluasi terhadap 36 alumni yang sedang diperiksa akan menjadi indikator efektivitas sistem pengawasan program," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









