THR PNS 2026 Sudah Cair, Ini Batas Waktu Pembayaran Karyawan Swasta

AKURAT.CO Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri telah mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada hari Kamis (26/2/2026), yang merupakan minggu pertama bulan Ramadhan.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan kebutuhan Idulfitri 2026.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jadwal Pencairan THR 2026
THR PNS, TNI, dan Polri
Pemerintah memastikan bahwa THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sudah mulai dicairkan secara bertahap sejak Kamis, 26 Februari 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR ASN dalam APBN 2026.
Baca Juga: Link Streaming Persib vs Madura United Malam Ini 26 Februari, Kick-off 20.30 WIB di GBLA
Pencairan ini dilakukan lebih awal agar para abdi negara memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2026. Dana akan disalurkan melalui bank-bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, dan penerima diimbau untuk mengecek saldo secara berkala karena pencairan dilakukan secara bertahap.
THR Pegawai Swasta
Untuk karyawan swasta, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta adalah sekitar 14 Maret 2026.
Beberapa sumber juga memperkirakan Idul Fitri 2026 jatuh pada 20-22 Maret 2026, yang berarti batas akhir pencairan THR swasta adalah sekitar 13-15 Maret 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









