Akurat

Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Resmi, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya

Nurma Nafisa Faradilla | 11 Februari 2026, 13:36 WIB
Kapan THR ASN 2026 Cair? Ini Jadwal Resmi, Cara Hitung, dan Aturan Terbarunya

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, informasi mengenai pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara mulai banyak dicari.

ASN, termasuk PNS dan PPPK, menantikan kepastian jadwal serta besaran THR yang akan diterima untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (11/2/2026), pemerintah masih mempersiapkan aturan resmi terkait penyaluran tunjangan tersebut.

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan thr asn 2026. Meski demikian, masyarakat dapat melihat pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya sebagai acuan.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah cenderung mencairkan THR sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Aturan Terbaru

Kalender Hijriah memperkirakan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Jika merujuk pada kebiasaan tersebut, jadwal pencairan thr asn kemungkinan besar berlangsung pada pertengahan Maret 2026 atau sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Lebaran.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pencairan THR ASN

THR bagi ASN dan PPPK tidak muncul secara otomatis, tetapi mengacu pada dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berhak menerima penghasilan dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah pertama kali memberikan THR kepada PPPK pada 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur lebih rinci mekanisme pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara termasuk pemberian secara proporsional bagi PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan THR ASN Dibayarkan Penuh 100 Persen

Tiga dokumen administratif yang menjadi syarat pencairan THR adalah perjanjian kerja, Surat Keputusan pengangkatan, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Cara Menghitung Jumlah THR ASN dan PPPK

Besaran THR ASN, termasuk PPPK, pada tahun-tahun sebelumnya biasanya mengacu pada penghasilan sebulan penuh atau proporsional berdasarkan masa kerja. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pada bulan Februari.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, rumus perhitungan THR proporsional bagi PPPK adalah sebagai berikut:

Jumlah bulan bekerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan satu bulan penuh.

Contoh perhitungannya adalah:
Jika seorang PPPK telah bekerja selama 6 bulan dan memiliki penghasilan satu bulan sebesar Rp4.000.000, maka besaran THR proporsionalnya adalah:
6/12 × Rp4.000.000 = Rp2.000.000

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya lebih dari satu tahun biasanya menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan penuh sesuai komponen yang berlaku. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Idul Fitri tidak menerima THR.

Syarat PPPK Menerima THR ASN 2026

Selain mengikuti aturan pencairan, PPPK maupun ASN harus memenuhi beberapa syarat untuk berhak menerima THR.

Berdasarkan kebijakan tahun sebelumnya, PPPK harus sudah menerima penghasilan pada bulan Februari sebelum Idul Fitri dan telah bekerja minimal satu bulan sebelum hari raya.

Baca Juga: THR PPPK dan PNS 2026: Jadwal Pencairan, Nominal, Syarat, hingga Dasar Hukumnya Lengkap

Kondisi ini berlaku pada instansi dengan sistem kerja Senin sampai Jumat maupun instansi yang memiliki sistem kerja berbeda, seperti Senin sampai Sabtu atau jadwal kerja khusus lainnya.

Faktor yang Memengaruhi Jadwal Pencairan THR ASN

Prediksi jadwal pencairan THR ASN 2026 tidak hanya mengacu pada tanggal Lebaran, tetapi juga mempertimbangkan beberapa aspek penting, termasuk kesiapan anggaran negara, proses administrasi, serta kondisi ekonomi nasional.

Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (11/2/2026), pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jadwal pencairan tetap menunggu regulasi atau surat edaran resmi dari kementerian terkait.

Itulah penjelasan mengenai thr asn 2026, mulai dari prediksi jadwal pencairan hingga cara menghitung jumlahnya sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku. Semoga bermanfaat!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.