Akurat

Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai Diduga Kuat Terkait Urusan Kepabeanan

Saeful Anwar | 27 Februari 2026, 06:04 WIB
Temuan Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai Diduga Kuat Terkait Urusan Kepabeanan
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik terus mendalami asal-usul dan peruntukan uang Rp5 Miliar dalam kasus suap Ditjen Bea dan Cukai. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di rumah aman berkaitan dengan proses kepabeanan dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

"Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami asal-usul serta peruntukan uang tersebut.

Budiman Bayu Prasojo menjalani pemeriksaan intensif setelah ditangkap di Kantor Pusat DJBC sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tentu masih akan terus didalami oleh penyidik ya. Berkaitan dengan penerimaan tersebut," kata Budi.

Sebelumnya, Budiman telah diperiksa pada Senin (23/2/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) Ditjen Bea dan Cukai, unit yang memiliki fungsi pengawasan, intelijen serta operasi pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Unit ini juga bertugas mencegah masuknya barang ilegal, termasuk barang selundupan dan bercukai palsu.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana Suap Impor, Tidak Terkecuali ke Pucuk Pimpinan Ditjen Bea dan Cukai

Rangkaian OTT dan Enam Tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Hasil operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.

Selain itu, turut ditetapkan tersangka Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

KPK menduga praktik rasuah bermula pada Oktober 2025 ketika sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai bersama pihak swasta melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang. Skema tersebut memanfaatkan pengaturan jalur hijau dan jalur merah dalam sistem pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Diduga terjadi pengondisian parameter pemeriksaan dengan menyusun rule set pada angka 70 persen yang kemudian dimasukkan ke sistem Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC). Akibatnya, barang impor milik PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang diduga palsu, KW dan ilegal dapat masuk tanpa pengecekan.

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari PT Blueray kepada oknum di DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor DJBC

Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi, antara lain:

1. Uang tunai Rp1,89 miliar;

2. USD182.900;

3. SGD1,48 juta;

4. JPY550.000;

5. Logam mulia 2,5 kilogram setara Rp7,4 miliar;

6. Logam mulia 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar; dan

7. Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Selain itu, ditemukan pula Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yang tersimpan dalam lima koper di safe house Ciputat, Tangerang Selatan, saat penggeledahan pada 13 Februari 2026.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK