Akurat

KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Dugaan Pemerasan Sempat Tak Berlanjut ke Proses Pidana

Oktaviani | 19 Desember 2025, 21:54 WIB
KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Dugaan Pemerasan Sempat Tak Berlanjut ke Proses Pidana

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pihak, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (17/12/2025). Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan pada Kejaksaan Tinggi Banten, Reddy Zulkarnain (RZ).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan uang tersebut menjadi bagian dari temuan KPK dalam OTT. Dana tersebut diketahui sempat dikembalikan kepada pihak yang diduga sebagai korban, sementara penanganan dugaan tindak pidana terkait peristiwa tersebut sebelumnya tidak berlanjut ke tahap proses pidana.

Baca Juga: KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Terkait OTT Bupati

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Reddy Zulkarnain diduga tidak sendiri. Dia diduga bersama dua pihak lain, yakni seorang pengacara berinisial Didik Feriyanto (DDK) dan seorang ahli bahasa penerjemah berinisial Maria Siska (MS). Keduanya turut diamankan dalam OTT tersebut.

Adapun pihak yang diduga menjadi korban adalah dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CL dan TA, yang berprofesi sebagai animator.

Dugaan pemerasan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian data milik perusahaan animasi Studio SHOH Entertainment, yang proses hukumnya bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut sumber yang mengetahui perkara tersebut, total nilai dugaan pemerasan terhadap CL dan TA disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar. "Nilai pemerasannya itu diduga sampai Rp2,4 miliar," kata sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Sumber yang sama juga menyebut bahwa dugaan praktik tersebut sebelumnya telah terdeteksi. Bahkan, KPK disebut sempat melakukan langkah penelusuran secara tertutup.

Namun demikian, upaya tersebut disebut tidak berlanjut. Penanganan perkara kemudian berada di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK Desember 2025

Dalam penanganan internal tersebut, pihak-pihak terkait disebut hanya dikenai sanksi etik atau disiplin. Sementara itu, uang sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut dikembalikan kepada pihak yang disebut sebagai korban.

Dana tersebut kemudian kembali ditemukan oleh KPK dalam rangkaian operasi yang berujung pada OTT. "Terus kok uangnya dibalikin. Harusnya duitnya nggak dibalikin, buat jadi barbuk. Makanya itu kena OTT," ujar sumber tersebut.

Para pihak yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Mengingat adanya oknum jaksa yang turut diamankan, KPK kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, bersama jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (18/12/2025).

Hasil koordinasi tersebut menyepakati bahwa penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan dengan pertimbangan bahwa Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.

Terkait hal itu, Sarjono Turin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025.

Baca Juga: Hasil OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Dua Jaksa dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

"Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 17 Desember 2025," ujar Sarjono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Dia juga menjelaskan bahwa tugas dan fungsi bidang intelijen bersifat sebagai sistem pendukung dan tidak menangani materi perkara secara langsung. "Di sana hanya mengenal kegiatan pengumpulan data, bukan menyangkut materi perkara," ujarnya.

Sarjono menegaskan Kejaksaan Agung berkomitmen memproses dugaan pemerasan tersebut secara transparan dan objektif.

Baca Juga: OTT Banten Dilanjutkan Kejagung, KPK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK telah menyerahkan orang dan barang bukti hasil OTT kepada Kejaksaan Agung.

"Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan. Setelah dikomunikasikan, diketahui bahwa di Kejaksaan Agung telah terbit surat perintah penyidikannya," kata Asep Guntur.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Reddy Zulkarnain tercatat melaporkan total harta sebesar Rp197.082.104 untuk periode 2024. Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 12 Februari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S