Dukung Prabowo Berantas Korupsi, IACN Desak KPK dan Kejagung Panggil Bupati Nias Utara Soal Pinjaman Rp75 Miliar

AKURAT.CO Indonesian Anti-Corruption Network (IACN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan pinjaman uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, kepada Bank Sumut Rp75 milliar.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menduga bahwa dalam MOU pinjaman uang tersebut tidak melibatkan Wakil Bupati Nias Utara, Sekretaris Daerah Nias Utara, beserta Kepala Bappeda Nias Utara.
"Bentuk kejanggalan tersebut diperkuat tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega; Sekda Nias Utara, Bazatulo Zebua, dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait," jelas Yohanes, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Adapun, pinjaman Pemkab Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC 272.05810000025, Nomor IMK: 001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa diperuntukkan pembiayaan infrastruktur.
Yohanes menuturkan, pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Awal di Balik Penyegelan Rumah Kajari Bekasi
Sementara, pada Surat Kesepakatan Bersama antara Pemkab Nias Utara dengan Bank Sumut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor: 900/1659/BPKPAD/2022 dan Nomor: 058/Dkr-KKK/MOU/2022.
Selain itu, dalam Surat Kesepakatan Bersama dan Surat Perjanjian Kredit juga tidak tertera dan menyebutkan bahwa ada izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pinjaman Pemkab Nias Utara kepada Bank Sumut.
Akibat minimnya transparansi penggunaan pinjaman uang tersebut, IACN menduga terdapat penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan terkait pinjaman uang.
"IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu. IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas praktek korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat," jelas Yohanes.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









