Akurat

Pengacara Eks Dirut PT PIS Bantah Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

Oktaviani | 31 Desember 2025, 15:41 WIB
Pengacara Eks Dirut PT PIS Bantah Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, melalui kuasa hukumnya, Elisabeth Tania, memastikan tidak ada keterlibatan dan kaitan pengusaha Riza Chalid dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dalam surat dakwaan hingga proses persidangan sejauh ini, tidak ada satu pun pihak yang menyebutkan kaitan Riza Chalid dalam kasus itu.

"Sejauh ini, baik di dalam dakwaan maupun di pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan bahwa ada kaitan dengan bapak itu (Riza Chalid)," kata Elisabeth, usai sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025) kemarin.

Ia menekankan, proses persidangan sejauh ini membuktikan Yoki beserta jajaran PT PIS telah melakukan pengadaan sewa kapal sesuai prosedur dengan harga yang sesuai harga pasar. Bahkan, penyewaan kapal yang dilakukan telah menguntungkan PT PIS.

"Di persidangan juga terbukti bahwa Pak Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan pengadaan sewa kapal juga semuanya sama melewati prosedur yang sama, dengan harga sesuai harga pasar, tidak kemahalan, dan membawa keuntungan kepada perusahaan," jelas Elisabeth.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kerry Adrianto Riza: Pertamina Rugi jika Sewa Kapal Berbendera Asing

Dikatakan Elisabeth, dalam surat dakwaan Jaksa terhadap kliennya, tidak ada pasal gratifikasi dan suap yang diterima klien Yoki dalam proses penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina.

Hal itu menunjukkan Yoki tidak menerima imbalan apa pun. Termasuk dari PT JMN dan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

"Itu membuktikan memang klien kami itu tidak menerima apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, dari JMN," kata Elisabeth.

Yoki dan PT PIS juga tidak memprioritaskan, mengondisikan, dan memberikan keistimewaan terhadap Kerry dan PT JMN. Ditekankan, PT PIS hanya menyewa tiga kapal PT JMN.

"Sedangkan dari total keseluruhan kapal yang disewa oleh PIS itu ada 250. Jadi tidak ada pengondisian, tidak ada keistimewaan apa pun," tegas Elisabeth.

Dalam kesempatan itu, Elisabeth juga menjelaskan mengenai Trafigura Asia Trading dalam proses pengadaan produk kilang, Dikatakan, Trafigura Asia Trading merupakan entitas berbeda dengan Trafigura Pte Ltd yang sebelumnya dikenakan sanksi.

Meski aturan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengizinkan perusahaan yang terkena sanksi mengikuti pengadaan, Elisabeth menyatakan, kliennya tidak pernah mengundang Trafigura Asia Trading.

Baca Juga: Kerry Adrianto Riza: Terminal OTM Hilangkan Ketergantungan Impor BBM Selama Puluhan Tahun

"Walaupun pada faktanya kita tidak pernah mengundang perusahaan yang dikenakan sanksi. Itu sudah ada di persidangan, terbukti begitu," katanya.

Elisabeth menjelaskan bahwa sanksi terhadap Trafigura berakar dari persoalan klaim dan tagihan keuangan sejak 2018. Pertamina memiliki piutang terhadap Trafigura yang hingga 2022 belum terselesaikan.

Piutang itu justru dapat terselesaikan saat Yoki menjabat sebagai direktur di PT Kilang Pertamina.

"Itu membuktikan bahwa klien kami dalam memimpin KPI justru memberikan keuntungan bagi perusahaan," ujarnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK