Kritik PDIP Soal Anggaran MBG Tak Konsisten

AKURAT.CO Kritik PDIP terhadap sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut berasal dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan menuai sorotan.
Sikap tersebut dinilai tidak selaras dengan posisi partai yang ikut menyetujui dan mengesahkan UU APBN 2026.
Pakar politik dan Founder Literasi Politik Indonesia, Ujang Komarudin, menilai respons PDIP cenderung sebagai manuver politik di tengah polemik yang berkembang.
“Bisa saja ini dibaca sebagai politik mengambil jarak. Ingin terlihat berbeda dengan pemerintah, padahal mereka juga bagian dari pihak yang menyetujui dan mengesahkan APBN,” ujar Ujang saat dihubungi Akurat.co, Kamis (26/2/2026).
Dalam Pasal 22 UU APBN 2026 disebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan mencakup program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Ketentuan itu telah melalui pembahasan dan persetujuan DPR sebelum disahkan.
Menurut Ujang, jika memang tidak sepakat, sikap penolakan semestinya disampaikan sejak tahap pembahasan RAPBN, bukan setelah beleid diketok palu.
“Kalau tidak setuju, mestinya disampaikan di awal sebelum RAPBN disahkan. Bukan setelah menjadi undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Misbakhun: Irisan Anggaran MBG dan Pendidikan Bagian dari Strategi Cerdas APBN
PDIP Minta Klarifikasi Sumber Anggaran
Di sisi lain, DPP PDIP menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bertujuan meluruskan informasi yang beredar di publik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan banyak kader dan masyarakat mempertanyakan narasi bahwa dana MBG disebut berasal dari efisiensi anggaran, bukan dari pos pendidikan.
Menurut Esti, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang secara prinsip dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Ia juga merujuk pada lampiran resmi APBN dalam bentuk Peraturan Presiden yang mencantumkan alokasi Rp223,5 triliun dari total anggaran pendidikan untuk mendukung program MBG.
“Kami merasa perlu menyampaikan data resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” ujarnya dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Polemik ini memicu perdebatan lebih luas mengenai definisi belanja pendidikan serta batasan penggunaan mandatory spending 20 persen di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










