Akurat

Stakeholders Dorong Purbaya Lekas Berlakukan Tarif Khusus Rokok

Yosi Winosa | 27 Februari 2026, 15:02 WIB
Stakeholders Dorong Purbaya Lekas Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Stakeholder industri rokok bersama Menkeu Purbaya

AKURAT.CO Sejumlah stakeholders mendorong Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk produk hasil tembakau.

Owner PR Cahaya Pro, Fathor Rozi mengatakan, industri rokok di Pemekasan terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja. Di lain sisi, pihaknya menilai selama ini beban cukai yang tinggi dirasa memberatkan terutama bagi pelaku usaha baru sehingga membuat sebagian merek rokok belum terdaftar resmi.

"Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami sampaikan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura," kata H. Fathor Rosi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga: GAPPRI Harap Ada Kebijakan Tarif CHT dan HJE Diturunkan Untuk Jaga Daya Beli

Dalam pertemuan tersebut, H. Fathor Rosi secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp122 per batang.

Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.

“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Rosi.

H. Fathor Rosi optimistis, jika tarif lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.

Data di lapangan menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara. Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp1,26 triliun.

"Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro," terang dia.

H. Fathor Rosi juga memaparkan sejarah regulasi cukai di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada 1999, harga SKM berada di kisaran Rp225 per batang dan SKT Rp150 per batang, angka yang menurutnya menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi hingga saat ini.

Rosi menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Ia bahkan membuka opsi penyesuaian golongan produksi, dengan catatan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil.

“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini,” tegasnya.

Dorongan positif juga datang dari unsur ulama Pamekasan. Pengasuh pondok pesantren Gunungsari, Prappo, Pamekasan, KH. Kholil Muhammad. Ia menilai sektor tembakau merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Madura yang harus dikelola dengan pendekatan adil dan berkelanjutan.

“Kami kaum ulama di Pamekasan akan terus mengawal aspirasi ini agar rencana penambahan layer baru rokok mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat agar segera direalisasikan,” kata KH. Kholil Muhammad.

Sementara, Owner CV. Jawara International Djaya, H. Marsuto Alfianto, menyatakan sepakat tanpa syarat atas gagasan yang disampaikan H. Fathor Rosi agar Menkeu Purbaya segera memberlakukan layer rokok.

“Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” ujar Alfian.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan 'lampu hijau' terkait dengan rencana pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang ingin menambah tarif lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT).

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun memastikan Parlemen akan menerima pengajuan rencana pembuatan maupun revisi aturan yang akan mengakomodir hal tersebut.

"Jadi gini, karena ketentuannya memang harus dengan persetujuan Komisi 11. Pemerintah bawa konsepnya apa nanti dibicarakan. kita rapat hari ini juga sudah jadi. Bisa (secepatnya disahkan)" ujarnya kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.