KPK Kantongi Hasil Audit BPK, Penahanan Gus Yaqut dan Gus Alex di Depan Mata

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, tinggal menunggu putusan praperadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima KPK pada Selasa (24/2/2026).
"Ini setelah kerugian negaranya selesai dihitung gitu kan. Apa langkah selanjutnya? Kami masih menunggu, kan praperadilan ditunda minggu depan ya," katanya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut Asep, proses penahanan Gus Yaqut ditempuh sesuai ketentuan KUHAP yang baru. Ia menegaskan bahwa hasil audit kerugian negara menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
"Tapi tentunya hasil dari penghitungan kerugian negara ini menjadi salah satu juga pembuktian," ujarnya.
"Bahwa perkara ini kami melaksanakan atau menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya sudah kami penuhi," jelas Asep, yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Soal Peluang Pemeriksaan Jokowi di Kasus Kuota Haji: Tergantung Kebutuhan Penyidik
Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Gugatan diajukan setelah KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Penetapan tersangka duo gus tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tertanggal 7 Agustus 2025.
Sprindik mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara.
Kerugian Negara Rp1 Triliun
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Perkara bermula dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023-2024 untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tidak sesuai ketentuan. Kuota dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Gus Qoumas dan sejumlah agen travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour Travel.
Baca Juga: Bos Maktour Ngaku Susah Dapat Kuota Haji Khusus dari Pemerintah Sehingga Harus Pakai Furoda
KPK menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah putusan praperadilan Gus Yaqut dibacakan. Sembari memastikan seluruh unsur tindak pidana dan kerugian negara telah terpenuhi dalam berkas perkara korupsi kuota haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









