AKURAT.CO Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2026).
Fuad hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Fuad mengaku mengalami kesulitan memperoleh tambahan kuota haji khusus dari pemerintah pada periode tersebut.
Bahkan, biro perjalanan miliknya terpaksa memberangkatkan jemaah melalui jalur kuota furoda.
"Seolah-olah itu jumlah Maktour itu besar sekali, ribuan bahkan ada pengamat ahli hukum sudah bilang bahwa jumlahnya sangat luar ya. Supaya tahu kalau dari jumlah semua hanya nol, tidak sampai 300," jelasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dalam Korupsi Kuota Haji
"Tahun 2024 itu kami dipangkas," lanjut Fuad, sambil menunjukkan sejumlah dokumen kepada wartawan.
Fuad menyebut travel agent miliknya memang memperoleh jatah tambahan kuota haji, namun jumlahnya sangat terbatas.
"Ini saya memperlihatkan fakta kenyataan. Bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis," ujarnya.
"Akhirnya kami harus pakai furoda," sambungnya.
Lebih lanjut, Fuad menepis tudingan bahwa Maktour Travel mendapatkan kuota haji tambahan dalam jumlah besar. Ia menegaskan bahwa perusahaannya justru hanya memperoleh satu kuota tambahan dari pemerintah.
"Sangat kesulitan. Jadi, makanya ini saya bawa (dokumen). Ketika kami masih membutuhkan dan kita dengar bahwa detik terakhir masih ada kuota sampai 300. Buktinya Maktour hanya dapat satu," ungkap pengusaha travel tersebut.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Kuat Kasus Kuota Haji Usai Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo
Menanggapi isu adanya usulan pembagian kuota haji khusus dengan skema 50:50, Fuad secara tegas membantah pernah mengajukan usulan tersebut.
"Saya saja sulit bagaimana bisa mengusulkan. Jadi tidak ada usulan itu dari sangat tidak ada. Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan," jelasnya.
Fuad juga mengungkapkan alasan dirinya baru memberikan keterangan terbuka kepada publik. Ia mengaku selama sekitar tujuh bulan memilih untuk tidak berbicara demi menghormati proses penyidikan KPK.
"Tapi sudah waktunya selama 7 bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada," ujarnya.
Fuad menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik KPK merupakan bentuk ketaatan sebagai warga negara.
"Taat hukum harus hadir apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara baik harus datang. Dipanggil enggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas, taat hukum," tuturnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024