Hari Ini, KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12/2025) dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ. Menteri Agama periode 2020-2024," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan dilakukan di markas lembaga antirasuah.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya.
KPK juga meyakini Yaqut Cholil Qoumas akan bersikap kooperatif dan taat hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini," ujar Budi.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas sejatinya telah lebih dulu dimintai keterangan oleh KPK pada 1 September 2025.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Usai Menggeledah Rumahnya Terkait Korupsi Kuota Haji
Saat itu, ia dimintai penjelasan terkait perbedaan aturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada periode 2023-2024.
Penyidik KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Penerbitan sprindik tersebut dilakukan agar penyidik dapat melakukan upaya paksa dalam proses penegakan hukum.
Sprindik umum itu menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.
Adapun, kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan serta koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah di Indonesia.
Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menuai polemik lantaran dibagi sama rata. Masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









