Dugaan Pengamanan Kasus CSR BI Menguat, KPK Dalami Aliran Uang Rp3 Miliar dari Satori untuk Rajiv

AKURAT.CO Penyidikan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami indikasi adanya upaya pengamanan perkara yang diduga melibatkan sesama politisi.
Materi pemeriksaan penyidik belakangan menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp3 miliar dari tersangka Satori (ST) kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv.
Dana tersebut diduga diberikan dengan imbalan janji untuk menghentikan atau mengamankan proses penyidikan perkara korupsi CSR BI yang tengah ditangani KPK.
Dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami arah pengusutan tersebut.
"Materi ini masih didalami penyidik," katanya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Pendalaman ini sejalan dengan langkah penyidik yang memeriksa Rajiv di lokasi tidak lazim yakni Markas Polres Cirebon Kota, pada Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan tersebut memantik spekulasi mengenai pengembangan perkara.
Budi menjelaskan, pemeriksaan di Cirebon dilakukan semata-mata untuk alasan efektivitas. Mengingat tim penyidik sedang berada di wilayah tersebut guna memeriksa saksi-saksi lain.
"Pemeriksaan dilakukan di Cirebon karena efisiensi. Saat itu, penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain di wilayah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Heri Gunawan, Dokter hingga Mahasiswa dalam Pengusutan Kasus CSR BI
Dalam pemeriksaan tersebut, Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Penyidik mendalami relasinya dengan para tersangka serta pengetahuan mengenai program sosial di Bank Indonesia.
"Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia," ujar Budi.
Apabila dugaan pemberian dana Rp3 miliar dengan janji pengamanan perkara ini terbukti, konstruksi hukum perkara berpotensi berkembang.
KPK tidak hanya dapat menerapkan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetapi juga membuka kemungkinan penerapan pasal suap maupun perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sebagai latar belakang, indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini menguat setelah tersangka Satori mulai memberikan keterangan kepada penyidik.
Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 itu mengungkap bahwa aliran dana CSR BI dan OJK tidak hanya dinikmati oleh dirinya, melainkan juga mengalir ke sejumlah rekan di parlemen.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya telah menyampaikan peringatan keras bahwa setiap pihak yang menikmati dana tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum," jelasnya pada Jumat (12/12/2025).
Hingga kini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara CSR BI yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, sementara Heri Gunawan Rp15,86 miliar dengan modus kegiatan sosial fiktif melalui yayasan binaan.
Baca Juga: Rasuah CSR BI dan OJK Jadi Pintu Masuk KPK Telusuri Program Kemaslahatan BPKH
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








