Akurat

Sengketa Indodax dan Pemilik BotXcoin Masuk Pemeriksaan OJK Usai Mediasi Buntu

Wahyu SK | 29 Desember 2025, 17:33 WIB
Sengketa Indodax dan Pemilik BotXcoin Masuk Pemeriksaan OJK Usai Mediasi Buntu

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan konsumen pemilik aset BotXcoin (BOTX) ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan.

Pelimpahan dilakukan setelah proses mediasi yang difasilitasi OJK tidak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Perselisihan berawal dari peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotX.

Adapun peristiwa itu sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain.

Cyvers Alerts mencatat lebih dari 150 transaksi dengan total kerugian mencapai USD18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar.

Kendati demikian, Indodax memastikan dana nasabah tetap aman. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menegaskan tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat serangan siber tersebut.

"Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh," jelas Oscar kala itu.

Kendati perdagangan Indodax kembali dibuka, sejumlah pemilik BotXcoin mengaku mengalami kerugian.

Baca Juga: Upbit Indonesia Dukung Capaian VerifyVASP Amankan USD200 Miliar Transfer Aset Digital

Sebagian trader menyebut jumlah token BotX di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena status suspend.

Masalah kian memuncak ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Konversi itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan konsumen ke OJK.

OJK kemudian memfasilitasi mediasi melalui Direktorat Perlindungan Konsumen pada 3 Desember 2025. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Kami sudah mediasi awal Desember lalu. Intinya, jika memang tidak ditemukan kecocokan harga, kami mohon token BotX kami dikembalikan," kata perwakilan pengembang BotXcoin, Randi Setiadi, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Karena mediasi menemui jalan buntu, kata dia, OJK menyatakan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pengawasan.

"Langkah tersebut membuka peluang investigasi lebih lanjut dengan dasar regulasi perlindungan konsumen di sektor aset kripto," tutur Randi.

Kasus Indodax-BotXcoin menjadi sorotan di tengah pesatnya transaksi kripto di Indonesia yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.

Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp409 Triliun, Upbit Indonesia Dorong Ekosistem Digital yang Aman dan Bertanggung Jawab

Publik kini menanti sejauh mana OJK dapat menegakkan regulasi dan menjalankan mandat perlindungan konsumen di tengah risiko perdagangan aset digital.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK