Akurat

KPK Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi CSR BI

Wahyu SK | 16 Desember 2025, 12:36 WIB
KPK Segera Tahan Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam Kasus Korupsi CSR BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan segera melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua tersangka tersebut adalah Satori atau ST dan Heri Gunawan alias HG.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Sehingga penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK

Menurut Asep, KPK menargetkan penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan dapat dilakukan sebelum akhir 2025. Ia memastikan proses tersebut tidak akan berlarut hingga memasuki tahun berikutnya.

"Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya," katanya.

Penyidik KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020-2023.

Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima uang dengan total Rp15,86 miliar. Rinciannya Rp6,26 miliar berasal dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK

Politikus partai berlogo Burung Garuda itu juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi menggunakan metode transfer.

Dana dari rekening penampung tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan serta pembelian kendaraan roda empat.

Sementara Satori diduga menerima sebesar Rp12,52 miliar. Terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan; serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.

Dari seluruh dana yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua serta pengadaan aset lainnya.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Diduga Pemberian Heri Gunawan pada Fitri Assiddikk Terkait Kasus Korupsi CSR BI

Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK