Akurat

Kejagung Terus Pantau Penanganan Dugaan Korupsi dalam Investasi Tambang Oleh PLN Batubara

Wahyu SK | 30 Desember 2025, 22:52 WIB
Kejagung Terus Pantau Penanganan Dugaan Korupsi dalam Investasi Tambang Oleh PLN Batubara

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memastikan terus memantau dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Atlas Resource oleh PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) tahun 2018-2020.

Meski sempat beredar kabar terhenti di tingkat penyelidikan, namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan kasus tersebut tidak serta merta sepenuhnya berhenti begitu saja.

Menurutnya, Jaksa punya strategi khusus untuk mengumpulkan alat bukti agar kasus tersebut bisa dituntaskan.

"Perkara (PLNBBI dengan Atlas Resource) dihentikan di tingkat penyelidikan itu biasanya karena belum cukup bukti. Tapi itu kan belum mutlak dan bisa saja dibuka kembali ketika ditemukan bukti baru yang mendukung. Jadi tidak harga mati penyelidikan dihentikan," jelasnya, kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Anang menambahkan, pada proses lanjutan, pihaknya memercayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan akan terus memantau perkembangan kasus. Karena sempat menjadi perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta masyarakat luas.

Baca Juga: Dana Sitaan Kejagung Jadi Penahan Defisit APBN 2025

"Ya kita berikan kesempatanlah kepada daerah-daerah itu. Jangan langsung kita ambil alih, biarkan mereka bekerja dulu," katanya.

Diketahui, pada 2018 PT PLN Batubara Investasi (PLNBBI) menandatangani kontrak kerja sama dengan Direktur Utama PT Atlas Resource Tbk. (ARII), Andre Abdi, terkait akusisi saham anak usaha PT Atlas Resource Tbk. yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) serta PT Musi Mitra Jaya.

Namun dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, PLTU 7 di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan batu bara akibat tidak diterapkannya good coorporate governance oleh anak usaha PT Atlas Resource Tbk. Sehingga berpotensi terhadap kerugian negara yang mencapai ratusan bahkan triliunan rupiah.

Melihat fakta tersebut, pada 2023 Kejati Jakarta telah memeriksa Direktur PT Atlas Resource Tbk. Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Prabowo: Rp6,6 Triliun Hasil Kejagung Bisa Bangun 100 Ribu Rumah Pengungsi Sumatera

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK