Hukum Berenang di Siang Hari saat Puasa

AKURAT.CO Puasa Ramadan adalah ibadah yang menuntut umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Di negara beriklim tropis seperti Indonesia, cuaca panas sering membuat tubuh gerah dan lelah.
Karena itu, sebagian orang bertanya tentang hukum berenang pada siang hari saat sedang berpuasa. Apakah aktivitas tersebut diperbolehkan, atau justru berisiko membatalkan puasa?
Pada prinsipnya, berenang di siang hari saat puasa hukumnya boleh. Tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang seseorang masuk ke dalam air ketika berpuasa.
Baca Juga: Pacaran saat Berpuasa, Apa Hukumnya dalam Islam?
Para ulama menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mulut dan hidung, dengan sengaja. Selama seseorang mampu menjaga agar air tidak tertelan atau masuk ke rongga tubuh, maka puasanya tetap sah.
Hal ini dapat dipahami dari hadis yang diriwayatkan tentang Umar bin Khattab. Ia pernah merasa khawatir karena mencium istrinya saat berpuasa, lalu bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ. Rasulullah memberikan analogi dengan berkumur saat wudu:
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنَ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟» قُلْتُ: لَا بَأْسَ، قَالَ: «فَفِيمَ؟»
Artinya: Dari Umar bin Khattab, ia berkata, “Aku berkata, wahai Rasulullah, aku mencium istriku sementara aku berpuasa.” Maka beliau bersabda, “Bagaimana menurutmu jika engkau berkumur dengan air saat berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak mengapa.” Beliau bersabda, “Lalu kenapa engkau khawatir?” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan bahwa aktivitas yang secara lahiriah tidak membatalkan puasa tetap dibolehkan, selama tidak menyebabkan masuknya sesuatu ke dalam perut. Berenang dapat dianalogikan dengan mandi atau berkumur. Hukumnya mubah, namun harus disertai kehati-hatian.
Sebagian ulama memang memakruhkan berenang jika dikhawatirkan air mudah masuk ke dalam tubuh. Kemakruhan ini bukan berarti haram, melainkan sebagai bentuk sikap preventif agar ibadah puasa tetap terjaga. Jika seseorang merasa tidak mampu menghindari risiko tertelannya air, maka sebaiknya ia menunda berenang hingga waktu berbuka.
Selain itu, perlu diperhatikan juga aspek tujuan dan kondisi. Jika berenang dilakukan untuk menjaga kebugaran, mengurangi panas, atau kebutuhan tertentu tanpa unsur berlebihan, maka tidak ada larangan syar’i. Namun, jika sampai melemahkan tubuh secara ekstrem sehingga mengganggu ibadah lainnya, maka sebaiknya dihindari.
Dengan demikian, hukum berenang di siang hari saat puasa adalah boleh, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh dan tidak menimbulkan mudarat. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, namun tetap menekankan kehati-hatian dalam menjaga kesempurnaan ibadah.
Baca Juga: Lupa Makan saat Puasa Ingatnya Sebelum Minum, Bagaimana Menyikapinya?
QnA
Q: Apakah berenang otomatis membatalkan puasa?
A: Tidak. Berenang tidak membatalkan puasa selama tidak ada air yang masuk ke dalam mulut atau hidung hingga tertelan.
Q: Bagaimana jika tanpa sengaja air tertelan?
A: Jika benar-benar tidak disengaja dan sudah berhati-hati, maka puasanya tetap sah menurut mayoritas ulama.
Q: Apakah lebih baik dihindari?
A: Jika khawatir tidak bisa menjaga diri dari tertelannya air, sebaiknya dihindari. Namun jika mampu berhati-hati, hukumnya tetap boleh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






