Pertanyakan Cadangan Aset Kripto Indodax, OJK Diminta Tegakkan Aturan

AKURAT.CO Klaim Indodax soal keamanan cadangan aset kripto kembali dipertanyakan.
Sejumlah trader dan pengembang token menilai pernyataan manajemen Indodax tidak sejalan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi setelah serangan peretas pada September 2024 hingga delisting token BotX pada Oktober 2025.
Pascaserangan siber yang diklaim berasal dari Korea Utara pada September 2024, Indodax menyatakan seluruh dana nasabah dan aset cadangan tetap aman.
Manajemen bahkan menyebut total aset kripto yang dikelola melebihi Rp11,5 triliun atau lebih dari 100 persen saldo milik nasabah.
"Saldo aset member, baik rupiah maupun kripto, akan tetap sama persis seperti sebelumnya," kata CEO Indodax, Oscar Darmawan, ketika itu.
Keyakinan tersebut turut mendorong aktivitas perdagangan. Terlebih setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memasukkan BotX ke dalam daftar whitelist aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia pada Januari 2025.
"Dengan publikasi tersebut, kami dan para trader tetap melakukan perdagangan. Ditambah keputusan Bappebti memasukkan BotX ke dalam whitelist," ujar Randi Setiadi, perwakilan pengembang BotX, Rabu (31/12/2025).
Namun, menurut Randi, situasi berubah drastis setelah pergantian CEO Indodax dari Oscar Darmawan ke William Sutanto pada Mei 2025.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI–OJK
Sejak saat itu Indodax menghentikan layanan penarikan dana dengan alasan maintenance yang tak pernah dibuka kembali hingga BotX dikeluarkan dari bursa.
"Withdraw di-suspend dengan alasan maintenance dan tidak pernah dibuka sampai BotX dide-listing pada Oktober 2025," katanya.
Randi mengungkapkan, pada Juli 2025 Indodax sempat menghubungi pihak pengembang dengan rencana membeli token BotX sebagai bagian dari cadangan internal. Penawaran yang diajukan dinilai jauh di bawah harga pasar.
"Indodax menawar Rp10 sampai Rp100 per token, padahal harga pasar saat itu Rp4.948. Kami menolak karena tidak wajar," katanya.
Merasa ada kejanggalan, pengembang BotX melaporkan dugaan kekurangan likuiditas, penyalahgunaan saldo pengguna, serta ketiadaan cadangan token di wallet kustodian kepada Komite Pengawasan Bursa Kripto CFX pada September 2025.
"Akhirnya kami melaporkan kekurangan likuiditas BotX, dugaan penyalahgunaan saldo pengguna, dan tidak adanya cadangan token di wallet kustodian," ujar Randi.
Adapun laporan tersebut berujung pada terbitnya Surat Keputusan CFX bernomor CFX/DIR-SK/019/X/2025 yang menghapus BotX dari Daftar Aset Kripto. Pada hari yang sama, Indodax langsung menghentikan perdagangan token tersebut.
"Hingga delisting dilakukan, tidak pernah ada informasi atau tindak lanjut apa pun dari Indodax kepada developer," ucapnya.
Kemudian masalah berlanjut ketika Indodax, pada 4 November 2025, meminta konfirmasi likuidasi token BotX dalam waktu tiga kali 24 jam dengan harga referensi internal Rp341 per token.
"Kami menolak likuidasi sepihak tersebut dan meminta pengembalian dalam bentuk aset BotX," ujar Randi.
Dia menilai rangkaian peristiwa ini bertentangan dengan klaim transparansi dan keamanan dana yang disampaikan manajemen Indodax.
Baca Juga: KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK
Menurut Randi, publik tidak pernah diperlihatkan bukti cadangan aset sebagaimana dijanjikan.
"Pascaserangan 11 September 2024, developer tidak pernah dilibatkan dalam audit. Ini bertolak belakang dengan pernyataan bahwa siapa pun bisa melihat dana cadangan," jelasnya.
Dia juga menyoroti pernyataan terbaru CEO Indodax, William Sutanto, yang menegaskan komitmen tanggung jawab dan transparansi tanpa menyinggung kasus BotX.
"Jika memang berkomitmen transparan, seharusnya masalah ini tidak perlu sampai ke OJK," kata Randi.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Divisi Pengawasan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut.
Para trader berharap OJK menegakkan perlindungan konsumen sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 agar potensi kerugian nasabah dapat dicegah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









