Korban Dugaan Mafia Tanah Adukan Ketua Baleg ke Mahkamah Kehormatan Dewan

AKURAT.CO Korban mafia tanah mengadukan Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Surat aduan didaftarkan pada Selasa (9/12/2025) oleh korban yang bernama Jin Hwan Cho atas dugaan melakukan intervensi dalam penyidikan kasus di Polres Kabupaten Bogor.
Intervensi tersebut dilakukan dengan mengirimkan Surat Aduan kepada Kapolda Jawa Barat, yang mana diduga berisi hal-hal tidak benar.
"Dia diduga menggunakan kantor hukum miliknya bernama Law Firm Bob Hasan and Partners untuk mengintervensi proses penyidikan di kepolisian," ujar M. Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Jin Hwan Cho datang ke MKD pada Selasa (9/12/2025) kemarin. Surat pengaduan terhadap Bob Hasan langsung diterima Kepala Subbagian Sekretariat MKD, Nur Miftahulyanah, dan Sekretariat, Cahyo Bagaskara.
Baca Juga: Kapolri Harus Bertindak, Ada Mafia Tanah Berlindung di Balik Proyek MBG
Imron mengatakan, Bob Hasan sebagai anggota aktif DPR RI diduga telah mengintervensi pemeriksaan perkara di kepolisian atas kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho terhadap Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho sudah masuk tahap penyidikan di Polres Kabupaten Bogor.
Imron menduga Bob Hasan telah melanggar Pasal 6 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI yang berbunyi "anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak family dan golongan."
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang anggota DPR aktif melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, di mana dengan statusnya sebagai anggota DPR Komisi III di bidang hukum, sangat berkaitan eratnya usahanya di bidang hukum.
"Jika ada angggapan bahwa Bob Hasan hanya mendirikan kantor hukum dan tidak berpraktik sehingga tidak melanggar hukum dan kode etik, jelas anggapan ini keliru," kata Imron.
"Dengan mencantumkan kop surat dengan nama Teradu maka jelas itu memberikan tekanan bagi instansi-instansi. Teradu adalah masih anggota aktif Komisi III DPR RI, yang mana bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Polisi hingga Jaksa Diminta Berani Memproses Hukum Mafia Tanah
Pengaduan terhadap Bob Hasan berawal dari dugaan intervensi ke aparat penegak hukum melalui kantor hukum miliknya bernama Bob Hasan and Partners atas laporan polisi Jin Hwan Cho terhadap dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penyerobotan tanah, penguasaan tanah dan bangunan secara tanpa hak oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Mereka tidak melakukan pembayaran sewa sebagaimana mestinya, malah justru membangun narasi seolah-olah Jin Hwan Cho bukanlah pihak pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2,6 hektare tersebut.
Lahan dan bangunan yang seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho, kini dijadikan tempat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.
Bahkan saat ini turut berdiri Kantor partai politik dan irmas.
Jin Hwan pun melaporkan Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo ke Polres Kabupaten Bogor.
"Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan," kata Imron.
Fernando iskandar dan Josiandy Wibowo menggunakan jasa sejumlah pengacara dari kantor hukum Bob Hasan dan Partners.
Baca Juga: Natalia Rusli Tantang Mafia Tanah Tunjukkan Sertifikat 525 dalam Sengketa Lahan Nenek 94 Tahun
Dalam surat dengan kop Kantor Hukum Bob Hasan and Partners yang ditandatangani sejumlah pengacara antara lain Hamdani, Tri Aji Kurniawan, Hisar Rumahorbo tertanggal 17 Oktober 2025, mereka mengadukan ketidakprofesionalan penyidik pada Polda Jawa Barat.
Mereka mendalilkan kasus tersebut adalah sengketa perdata. Padahal hubungan keperdataan perjanjian sewa menyewa sudah batal dengan sendirinya berdasarkan pasal perjanjian dan mereka harus meninggalkan objek sewa.
Di sisi lain, klien pada Kantor Hukum Bob Hasan and Partners yakni Fernando Iskandar telah berstatus pailit.
Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.pst.
Meski berstatus pailit, Fernando Iskandar terlibat dalam penggalangan dana masyarakat di laman Danamart yang telah terkumpul sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar.
"Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian masyarakat karena aktivitas pengumpulan dana untuk diinvestasikan ke proyek SPPG yang dikelola oleh seseorang terpailit," kata Imron.
Baca Juga: PMII Desak Kejagung Usut Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








