KPK Kantongi Bukti Kuat Kasus Kuota Haji Usai Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti kuat dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bukti tersebut diperoleh usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Dito diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia mengonfirmasi pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dito menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. Kepada awak media, ia menyebut penyidik mendalami kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam kunjungan tersebut terdapat penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
“Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Selain itu, penyidik KPK turut menanyakan absennya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam lawatan tersebut. Menurut Dito, pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tidak hanya membahas persoalan haji.
Ia menyebut agenda pertemuan mencakup berbagai isu strategis, mulai dari investasi hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, Dito tidak menampik adanya pembahasan terkait pelayanan haji bagi jemaah Indonesia.
Kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini masih dalam tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









