Akurat

KPK Kejar Aliran Dana Kuota Haji, Biro Travel Mulai Disisir

Oktaviani | 24 Oktober 2025, 21:47 WIB
KPK Kejar Aliran Dana Kuota Haji, Biro Travel Mulai Disisir

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024.

Tim penyidik kini menelusuri keterlibatan sejumlah pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang diduga mengetahui praktik penyimpangan dalam distribusi kuota.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Yogyakarta pada Kamis (23/10/2025).

“Penyidik memeriksa tiga orang saksi, yakni Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB),” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Sementara itu, dua saksi lain, Durrotun Nafiah (DN) dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR), belum dapat hadir karena memiliki jadwal kegiatan lain.

Adapun Raden Tanto Sri Hartanto (TSH) tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

Budi menegaskan, KPK mengimbau seluruh pihak PIHK yang telah menerima surat panggilan agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Kementan Andi Nur Alamsyah Soal Korupsi Pengadaan Sarana Pengolahan Karet

“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat hadir dan membantu proses penyidikan. Sikap kooperatif akan mempercepat penuntasan perkara ini,” tegasnya.

KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum hadir.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperdalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan distribusi kuota haji.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bebas dari praktik korupsi serta kepentingan bisnis yang tidak semestinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.