Pakar Hukum Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama kembali menuai perdebatan, khususnya terkait penerapan unsur kerugian keuangan negara. Sejumlah pakar menilai aspek ini masih problematis karena dana haji berasal dari setoran jemaah, bukan dari anggaran negara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, mempertanyakan dasar hukum penggunaan pasal kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, secara konstitusional terdapat batas tegas mengenai apa yang dimaksud sebagai keuangan negara.
“Undang-Undang Dasar memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan negara, bukan keuangan swasta. Dana haji itu dibayarkan oleh masyarakat, bukan berasal dari APBN,” ujar Muzakir di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2026.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil PPK Ditjen PHU Kemenag
Ia menilai, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memasukkan dana haji jemaah sebagai kerugian negara, maka pembuktian di pengadilan akan menjadi tantangan serius. Terlebih pada skema haji khusus, seluruh pembiayaan bersumber dari dana pribadi calon jemaah.
“Itu uang murni calon jemaah haji khusus. Meski dikumpulkan dan dikelola, statusnya tetap uang pribadi. Kalau ditanya apakah itu keuangan negara, jawabannya bukan,” tegasnya.
Meski demikian, Muzakir menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah berada dalam koridor hukum. Ia menekankan bahwa substansi persoalan terletak pada kewenangan pengambilan kebijakan, bukan pada pihak swasta atau pelaku usaha.
“Pembagian kuota adalah kewenangan Menteri Agama. Jika diputuskan perimbangan 50 banding 50, penyelenggara ibadah haji khusus hanya menerima dan menjalankan keputusan itu. Keterlibatan PIHK dalam konteks kebijakan tersebut, menurut saya, nihil,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









