Akurat Logo

Dituding Bertemu Listyo Sigit Dkk Sebelum Penangkapan, Bahlil Ancam Tempuh Proses Hukum

Moehamad Dheny Permana | 7 November 2026, 19:02 WIB
Dituding Bertemu Listyo Sigit Dkk Sebelum Penangkapan, Bahlil Ancam Tempuh Proses Hukum
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. -Akurat.co/ Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengancam melayangkan somasi dan membawa ke jalur hukum pihak yang menuduhnya bertemu dengan Listyo Sigit Prabowo dkk sebelum penangkapan terkait penyadapan. Dia meminta tudingan tersebut segera diklarifikasi.

Hal itu ditegaskan Bahlil saat menyampaikan pidato dalam acara pelantikan DPD Golkar Maluku, pada Sabtu (7/11/2026). Dia menilai tudingan itu sebagai fitnah yang tidak sehat dan menyerang ruang demokrasi.

"Tiba-tiba ada satu cerita ngarang dari mana saya tidak tahu yang mengatakan 3 jam sebelum para jenderal-jenderal itu ditangkap, katanya ada ketua umum partai rapat dengan mereka," ujar Bahlil.

Baca Juga: Said Aldi Al Idrus Salurkan Amanah Bantuan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia untuk Korban Gempa Flores

Bahlil awalnya tidak ambil pusing, namun dia mendapati tudingan itu mengarah langsung kepadanya. Dia pun mendesak pihak yang melontarkan tuduhan untuk segera meminta maaf dan membuktikan ucapannya.

"Kalau memang itu diduga saya, buktikan, kalau tidak saya akan somasi. Kalau tidak saya akan proses secara hukum, karena ini berbahaya. Menurut saya tuduhan ini sama kuatnya dengan melakukan penyadapan," tegasnya.

Selain itu, dia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas masalah ini agar tidak menjadi fitnah berkepanjangan. Dia juga mengingatkan para kader agar tetap waspada dan menjaga soliditas Partai Golkar di tengah tren elektabilitas partai yang tengah meningkat.

"Mereka sedang menguji kekompakan kita, tapi saya sampaikan kepada Bapak Ibu semua, saya tidak akan mundur sejengkal pun untuk menghadapi orang-orang yang ingin merusak partai," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.