Akurat Logo

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU

Saeful Anwar | 5 November 2026, 23:15 WIB
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
KPK menyita uang Rp2 miliar dari Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin. - Foto: Biro Pers Setpres

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, membenarkan penyitaan uang dari Bobby Rasyidin. Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci asal-usul maupun keterkaitan uang yang disita dengan perkara yang sedang diusut.

"Iya betul, penyidik sudah melakukan penyitaan (uang dari Bobby Rasyidin)," kata Taufik dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp2 miliar tersebut diduga berasal dari tersangka Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Pemberian uang diduga berkaitan dengan pengadaan proyek digitalisasi SPBU.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan GM PINS Indonesia dalam Penanganan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Dalam proses pengadaan tersebut, Bobby Rasyidin disebut pernah membawa calon vendor untuk mengikuti lelang proyek.

Penyidik juga menduga Bobby Rasyidin telah mengetahui rencana proyek digitalisasi SPBU sejak tahap awal. Termasuk melalui pertemuan dengan sejumlah pihak sebelum pengadaan dilaksanakan.

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Bobby Rasyidin mengetahui proses awal proyek yang digagas untuk mendukung pengawasan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

"Dia (Bobby Rasyidin) mengetahui awal mulanya proyek digitalisasi SPBU ini," kata Taufik.

Menurut KPK, proyek digitalisasi SPBU digagas BP Migas bersama Pertamina untuk memantau ketersediaan BBM secara real time, sekaligus mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK