Akurat Logo

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Penyadapan Mulai Desember 2026

Ayu Rachmaningtyas | 5 November 2026, 23:51 WIB
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Penyadapan Mulai Desember 2026
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi III DPR akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, setelah menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Pembahasan RUU Penyadapan berpeluang dimulai pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan RUU Penyadapan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena itu, Komisi III DPR akan mendorong penyusunannya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat dari praktik penyadapan ilegal.

"RUU Penyadapan sudah masuk Prolegnas, tinggal kita dorong lagi. Ini kan Insyaallah selesai nih undang-undang ini Perampasan Aset," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Harus Buat Regulasi Penggunaan Alat Sadap Lembaga Negara

Selain RUU Penyadapan, Komisi III DPR juga akan menggarap RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat. Ketiga rancangan undang-undang tersebut menjadi agenda legislasi yang akan didorong pada periode ini.

"Gas, besok itu undang-undang Jabatan Hakim dan undang-undang Advokat, dan undang-undang Penyadapan. Jadi 3 undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," ujarnya.

Saat ini, RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan. Komisi III DPR akan terlebih dahulu memusatkan perhatian pada penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum melanjutkan agenda legislasi lainnya.

"Ini tadi, setelah Perampasan Aset ini bisa di Desember bisa mulai ya. Jadi Perampasan Aset ini kita full, habis itu baru ya, tiga undang-undang itu kita gas," jelasnya.

Baca Juga: Kapolri Suyudi: Kasus Dugaan Penyadapan Bukan Soal Persaingan Internal Polri

Dia menekankan pentingnya regulasi penyadapan untuk menjamin perlindungan hak seluruh warga negara. Menurutnya, perlindungan dari penyadapan ilegal tidak boleh hanya diberikan kepada presiden maupun pejabat negara melainkan juga seluruh warga.

"Kita dorong agar tak hanya presiden harus kita lindungi dari penyadapan ilegal seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum," tuturnya.

Habiburokhman juga menyinggung praktik penyadapan untuk kepentingan politik dengan merujuk pada skandal Watergate di Amerika Serikat. Sebelumnya, pihaknya pernah mempelajari praktik pengaturan penyadapan di sejumlah negara melalui kunjungan virtual saat pandemi COVID-19.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.