Akurat

Korlantas Diusulkan Jadi Balantas, Kakorlantas Irjen Agus: Mohon Doa Restu

Paskalis Rubedanto | 27 November 2025, 23:41 WIB
Korlantas Diusulkan Jadi Balantas, Kakorlantas Irjen Agus: Mohon Doa Restu

AKURAT.CO Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, merespons singkat rekomendasi Komisi III DPR RI yang mengusulkan perubahan struktur Korlantas menjadi Badan Lalu Lintas (Balantas).

Saat ditanya wartawan usai rapat bersama Komisi III DPR, Agus tidak memberikan tanggapan serius. Dia hanya meminta doa restu dari masyarakat.

"Mohon doa restu, moga-moga," kata Agus, Kamis (27/11/2025). 

Baca Juga: Korlantas Polri Imbau Truk Besar dan Bus Dilarang Melintas di Jalan Selama Operasi Nataru

Dia kemudian menambahkan, pihaknya kini hanya akan fokus bekerja sesuai koridor untuk pengamanan masyarakat di jalan raya. "Kita hanya bisa bekerja dan berdoa. Terima kasih, ya," tutupnya singkat.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar Korlantas ditingkatkan menjadi badan dengan tingkat kepemimpinan bintang tiga (Komjen), mempertimbangkan kompleksitas dan beban kerja bidang lalu lintas yang terus meningkat.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho dan Dirlantas Polda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Korlantas Siapkan Operasi Lilin 2025 untuk Pengamanan Nataru, Rekayasa Lalin Masih Dibahas

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyampaikan rekomendasi perubahan struktur tersebut dalam kesimpulan rapat. Hal itu didasarkan pada meningkatnya tantangan dan kompleksitas tugas di bidang lalu lintas.

"Mengingat tantangan dan beban kerja yang semakin kompleks, Komisi 11I DPR RI merekomendasikan Korps Lalu Lintas Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri) berpangkat bintang tiga," ujar Hinca.

"Sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi organisasi Polri dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya saat membacakan kesimpulan rapat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.