Akurat Logo

Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Harus Buat Regulasi Penggunaan Alat Sadap Lembaga Negara

Ayu Rachmaningtyas | 5 November 2026, 23:45 WIB
Kasus Penyadapan Presiden, Pemerintah Harus Buat Regulasi Penggunaan Alat Sadap Lembaga Negara
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. - Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas

AKURAT.CO Pemerintah diminta membuat regulasi yang mengatur penggunaan alat penyadapan oleh lembaga negara, untuk memastikan penggunaan perangkat penyadapan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan, terutama jika pengadaannya menggunakan anggaran negara.

Hal itu tersebut menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri, termasuk dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara. Kasus tersebut menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan privasi masyarakat.

"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini itu bisa kemudian diakses ya bisa-bisa aja tentu kita sebagai rakyat biasa ini jadi worry," kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Kapolri Suyudi: Kasus Dugaan Penyadapan Bukan Soal Persaingan Internal Polri

Dia mengatakan, penggunaan alat penyadapan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tidak semua instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk membeli maupun mengoperasikan perangkat penyadapan. Karena itu, penggunaan alat tersebut harus dibatasi sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Yanuar juga menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat penyadapan untuk kepentingan di luar tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk kepentingan ekonomi maupun politik.

Lembaga intelijen memiliki tugas mengumpulkan informasi untuk kepentingan negara. Namun, penggunaan informasi tersebut harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

"Kalau memang itu ranah dan kewenangannya dilindungi oleh undang-undang it's oke gitu. Tapi terhadap pihak-pihak yang kemudian tidak diberi kewenangan menggunakan alat itu sesuka hatinya untuk kepentingan apapun ya baik ekonomi politik ya atau apapun ya tentu ini harus bisa akuntabel," ujarnya.

Terkait dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri, Yanuar mempertanyakan kewenangan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut. Penyadapan terhadap pejabat negara, terlebih presiden, tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan regulasi terkait penyadapan segera dilanjutkan. Dia menilai aturan tersebut penting untuk memastikan kegiatan pemantauan dan pengumpulan informasi tidak melanggar hak privasi warga negara.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.