Komisi XIII DPR Optimistis RUU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan Awal 2026

AKURAT.CO Komisi XIII DPR RI optimistis Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat pada awal 2026.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, dalam Forum Legislasi bertajuk “Upaya Konkret DPR RI Memaksimalkan Perlindungan bagi Saksi dan Korban Lewat RUU PSDK”.
Sugiat menegaskan bahwa proses pembahasan ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
“Kita optimistis, paling lama tiga masa sidang. Kalau tidak bisa disahkan pada akhir masa sidang tahun ini, awal tahun depan insyaallah sudah tuntas,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU PSDK diselaraskan dengan perubahan regulasi di KUHP dan KUHAP, mengingat kedua payung hukum tersebut berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum. Pada hari yang sama, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.
“Kalau KUHP sudah tuntas, KUHAP kita tunggu. Undang-undang ini tentu akan mengikuti perubahan itu. Kalau masih ada ruang untuk masuk dalam proses pro-justitia, kita akan menyesuaikannya,” jelasnya.
Lebih jauh, Sugiat menekankan bahwa revisi UU ini penting agar keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif dapat terpenuhi, tidak semata fokus pada pemberian hukuman berat bagi pelaku kejahatan.
Ia mencontohkan kasus pemerkosaan yang menurutnya tidak cukup ditangani hanya dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tekankan Konektivitas untuk Dorong Ekonomi dan Pariwisata di DIY
“Kalau korban pemerkosaan tidak direhabilitasi, hidupnya hancur. Mungkin dia mengandung, mengalami trauma berat, dan sebagainya. Itu tidak adil. Karena itu, UU PSDK harus hadir untuk memulihkan kehidupan korban,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya pasal mengenai residusia sebagai bentuk komitmen negara memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Sugiat menegaskan bahwa inti dari RUU PSDK bukan hanya melindungi saksi dan korban dari intimidasi dalam proses hukum, tetapi juga memastikan negara hadir setelah proses penegakan hukum selesai.
“Semua korban tindak kejahatan harus dilindungi dalam proses hukum, dan setelah itu negara wajib merehabilitasi kehidupannya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian









