Komisi XIII DPR Desak Polisi Lakukan Ekshumasi dalam Kasus Kematian Arya Daru

AKURAT.CO Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan dibuka kembali, dengan opsi ekshumasi guna memastikan penyebab kematiannya.
"Dalam rapat ini mendesak supaya kasus ini dibuka kembali. Kemudian juga ada statement bagus dari kementerian HAM tadi yang menyatakan bahwa kasus seperti ini jangan dulu ditutup gitu. Karena ada hal-hal yang ditemukan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Diketahui, ekshumasi adalah tindakan menggali kubur untuk mengambil kembali jenazah yang sudah dikubur, yang biasanya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan forensik, identifikasi, atau untuk menegakkan kebenaran dalam sebuah perkara hukum.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Minta Kemlu Bentuk Tim Independen Ungkap Kematian Diplomat Arya Daru
Menurutnya, ekshumasi dilakukan agar pihak keuarga khususnya mendapatkan titik terang dan mendapatkan kejelasan atas penyebab dari kepergian almarhum.
"Sehingga pihak keluarga, terutama dari ibu, dari istri almarhum, dan juga pihak keluarga yang selama ini bertanya-tanya, apa sih sebenarnya penyebab dari kepergian, kematian dari Pak Almarhum Arya Daru Pangayunan ini," ujarnya.
Dia pun menekankan, agar penyelidikan dilakukan secara terbuka oleh pihak kepolisan, serta melibatkan tim investigasi independen agar kasus berjalan transparan.
Komisi XIII DPR juga meminta kepada Kemlu dan Kementerian HAM, untuk berperan aktif untuk membantu pengusutan kasus ini. Sebab, almarhum merupakan diplomat yang saat itu tengah di persiapkan bertugas di KBRI Filandia.
Baca Juga: AS Batasi Belanja Diplomat Iran di PBB: Aturan Baru Perketat Kunjungan New York
"Penyelidikan tetap dilakukan pihak kepolisian, tapi penyelidikan itu harus terbuka, transparan dan jelas," ujar dia.
Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, juga menyampaikan sejumlah klarifikasi, termasuk soal barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti. Seperti sandal berwarna pink dan alat kontrasepsi.
"Salah satunya seperti saya lihat ada foto sandal pink, itu sandal saya. Iya (termasuk kontrasepsi) semua punya saya. Saya juga bingung kenapa dijadikan barang bukti," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, kembali menyoroti kejanggalan dan mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim. "Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum," tegas Nicholay.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









