Akurat

Mafirion Kecam Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing: Copot dan Proses Hukum

Siti Nur Azzura | 27 November 2025, 22:29 WIB
Mafirion Kecam Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing: Copot dan Proses Hukum

AKURAT.CO Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, mendapat kritikan dari berbagai kalangan usai diduga memaksa warga binaan muslim untuk makan daging anjing. 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan bahwa tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. 

Dia pun mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas, serta memprosesnya secara hukum. Dia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat, agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Baca Juga: Viral Video Napi Main Judi dan Asyik Nyabu, Kalapas Rantauprapat: Mungkin Ada yang Punya Info dan Bukti Kuat

"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ujarnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Kalapas Enemawira juga merupakan pelanggaran UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menyebutkan negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.

Mafirion menegaskan, pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena terjadi di lembaga pemasyarakatan, institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga: Siap Bawa ke Ranah Hukum, Kalapas Rantauprapat Minta Masyarakat dan Media Bongkar Pelanggaran Napi

"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki hak asasi manusia yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," tegasnya.

Dia pun menuntut perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas. 

"Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Itu adalah bentuk penindasan dan penghinaan terhadap martabat manusia. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas, segara harus hadir melindungi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.