Akurat Logo

DKPP Dorong Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah, Permudah Akses Pengaduan Pemilu

Moehamad Dheny Permana | 5 November 2026, 23:36 WIB
DKPP Dorong Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah, Permudah Akses Pengaduan Pemilu
Ketua DKPP, Heddy Lugito. - Foto: DKPP

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan agar akses terhadap keadilan pemilu bisa merata, khususnya bagi warga yang berada di daerah terpencil dan jauh dari ibu kota negara.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan pentingnya kehadiran kantor perwakilan di tingkat daerah dalam rangka mengoptimalkan proses penanganan aduan masyarakat.

Menurutnya, langkah ini murni didedikasikan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan pemilu di berbagai pelosok tanah air.

Baca Juga: Wapres AS JD Vance Akui Kekalahan Partai Republik di Pemilu Sela Imbas dari Kebijakan Perang dengan Iran

"Kami berniat minta undang-undang nanti juga mengakomodir pembentukan Kantor DKPP di daerah. Itu dalam rangka pelayanan, bukan untuk gagah-gagahan," ujar Heddy di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dia menilai, ketiadaan kantor perwakilan di daerah saat ini memberikan beban tersendiri bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu. Seperti kondisi masyarakat di wilayah Indonesia bagian Timur, yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk melaporkan satu perkara ke kantor pusat di Jakarta.

"Kasihan saudara-saudara kita dari Papua sana datang ke sini cuma membawa satu map untuk mengadukan satu perkara," ucapnya.

Bahkan, Heddy mengibaratkan jarak tempuh penerbangan dari Papua menuju Jakarta setara dengan perjalanan menuju luar negeri. Durasi perjalanan yang panjang tersebut dinilai tidak sebanding dengan esensi pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.

"Terbang dari Papua ke Jakarta itu sama dengan kita terbang sampai ke Tokyo sana. Lama terbangnya sama," tambahnya.

Baca Juga: Tantangan Pemilu Makin Kompleks, DKPP Lantik 228 Anggota TPD 2026-2027

Oleh karena itu, pembentukan kantor perwakilan di daerah dipandang sebagai solusi konkret untuk memotong rantai birokrasi dan mendekatkan lembaga pengawas pemilu kepada masyarakat. Kehadiran kantor regional ini diyakini mampu mempercepat proses administrasi hingga penyelesaian perkara.

"Pelayanan untuk mempercepat agar pengaduan di DKPP itu cepat diproses, cepat diselesaikan," imbuhnya.

Dalam tahap awal realisasinya, DKPP telah menyiapkan skema pembentukan kantor perwakilan secara bertahap dengan membagi wilayah operasional ke dalam beberapa zona regional. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan tingkat kebutuhan serta ketersediaan anggaran lembaga ke depan.

"Tentang kantor perwakilan, konsep kita dibentuk secara bertahap, pertama kita bikin regional dulu, 5 wilayah pertama. Nanti kalo kebutuhan kedepannya semakin banyak, kita bisa kembangkan lagi," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.