Akurat Logo

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Moehamad Dheny Permana | 5 November 2026, 21:48 WIB
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Irjen Slamet Uliandi menyusul tiga jenderal sebelumnya menjadi tersangka kasus penyadapan. - Foto: Divhumas Polri

AKURAT.CO Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan keterlibatan Irjen Slamet Uliandi terletak pada kewenangannya yang memberikan izin kepada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso untuk melakukan penyadapan dan upaya penghapusan file.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan tersebut," jelas Suhermanto.

Baca Juga: Aksi Gerombolan Listyo Sigit Prabowo Ancaman Serius Bagi Reputasi Indonesia di Arena Global

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Slamet tidak menjalani penahanan karena pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka yang saat ini dilaporkan mengalami sakit stroke.

Atas perbuatannya, tersangka Irjen Slamet dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 tentang Illegal Access dengan ancaman pidana 6 tahun.

Pasal 258 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan Sistem Informasi Elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun juncto Pasal 55 ke-2 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.