Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

AKURAT.CO Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Direktur Dittipidsiber Bareskrim, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan keterlibatan Irjen Slamet Uliandi terletak pada kewenangannya yang memberikan izin kepada Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso untuk melakukan penyadapan dan upaya penghapusan file.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC untuk melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan tersebut," jelas Suhermanto.
Baca Juga: Aksi Gerombolan Listyo Sigit Prabowo Ancaman Serius Bagi Reputasi Indonesia di Arena Global
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Slamet tidak menjalani penahanan karena pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka yang saat ini dilaporkan mengalami sakit stroke.
Atas perbuatannya, tersangka Irjen Slamet dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 tentang Illegal Access dengan ancaman pidana 6 tahun.
Pasal 258 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang ITE tentang Penghapusan Sistem Informasi Elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun juncto Pasal 55 ke-2 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






