Akurat Logo

Bukan Cuma Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Diduga Menyadap Tokoh Politik, Pengusaha dan Media

Moehamad Dheny Permana | 3 November 2026, 20:55 WIB
Bukan Cuma Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Juga Diduga Menyadap Tokoh Politik, Pengusaha dan Media
Mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

AKURAT.CO Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo disebut menyasar sejumlah pihak, bukan hanya Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sasaran penyadapan tersebut juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), hingga media.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Salah satu tersangka disebut berinisial LSP yang dalam informasi yang disampaikan diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo.

Dua perwira tinggi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Asep menjelaskan, dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LINS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Adapun modus operandi-nya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.