Akurat

Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Herry Supriyatna | 14 Oktober 2025, 23:26 WIB
Empat Saksi Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Namun, keempatnya kompak tidak memenuhi panggilan penyidik.

Empat saksi tersebut yakni Aya Natalia (pegawai PT TRG Investama), John Tangkey (Direktur Utama PT Hanindo Citra), Iskandarsyah (Business Development Head PT Hanindo Citra), dan Suhendra Kurniawan (Manajer Keuangan PT Hanindo Citra).

“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan, dua saksi, Aya Natalia dan John Tangkey, tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

Sementara dua lainnya, Iskandarsyah dan Suhendra Kurniawan, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Saksi Aya Natalia dan John Tangkey tidak hadir tanpa konfirmasi. Sedangkan saksi Iskandarsyah dan Suhendra Kurniawan mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI yang berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Kelima tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI), Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi/PCS), Dedi Sunardi (SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).

Baca Juga: BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Siapkan Rp335 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

KPK menduga para tersangka telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp744,54 miliar berdasarkan perhitungan metode real cost.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Indra Utoyo telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.