Akurat

Diperiksa 8,5 Jam, Eks Menag Yaqut Bungkam Soal Materi Pertanyaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Oktaviani | 16 Desember 2025, 22:52 WIB
Diperiksa 8,5 Jam, Eks Menag Yaqut Bungkam Soal Materi Pertanyaan Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Yaqut diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/12/2025), sejak pukul 11.40 WIB.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.12 WIB.

Dengan demikian, ia menjalani pemeriksaan selama hampir 8,5 jam.

Baca Juga: KPK Dalami Temuan dari Arab Saudi Saat Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Saat meninggalkan gedung, Yaqut enggan memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari. Ia tampak bergegas dan berusaha menerobos kerumunan wartawan.

"Nanti tolong ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut singkat ketika disinggung soal materi pemeriksaan, termasuk apakah penyidik menanyakan temuan dari Arab Saudi.

"Izin, izin," sambungnya.

Usai keluar dari area gedung, Yaqut yang didampingi sejumlah orang langsung menaiki mobil Toyota Fortuner warna hitam. Tak ada pernyataan tambahan yang disampaikannya kepada publik.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada sejumlah materi penting yang tengah didalami penyidik. Salah satunya terkait temuan yang diperoleh KPK saat melakukan penelusuran di Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Korupsi Haji Era Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Jemaah Didesak Lunasi dalam 5 Hari

Diketahui, tim penyidik KPK sempat berangkat ke Arab Saudi untuk mencari bukti tambahan. Dalam lawatan tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta sejumlah pihak terkait.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi. Sehingga, penjadwalan untuk pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut," jelas Budi.

Dia menambahkan, penyidik juga mendalami konstruksi perkara yang bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

"Sehingga nanti juga kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini kan berangkat dari adanya penambahan kuota ibadah haji sejumlah 20.000 yang kemudian dilakukan diskresi, pembagiannya 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus," jelasnya.

Baca Juga: Coba Bela Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Haji 2024, Ulil Abshar Abdalla Dirujak Netizen

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik juga menggali dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, meski belum memerinci jumlah pastinya.

"Kami menggali tentang kerugian keuangan negara ya," katanya, pada Senin (15/12/2025) malam.

Penyidik KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Penerbitan sprindik ini dilakukan agar penyidik dapat melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas Usai Menggeledah Rumahnya Terkait Korupsi Kuota Haji

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia guna mengurangi antrean jamaah.

Namun, pembagian kuota tersebut diduga bermasalah karena dilakukan secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK