Akurat Logo

Korupsi Haji Era Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Jemaah Didesak Lunasi dalam 5 Hari

Fajar Rizky Ramadhan | 13 September 2025, 07:30 WIB
Korupsi Haji Era Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Jemaah Didesak Lunasi dalam 5 Hari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu praktik yang disorot adalah penetapan tenggat pelunasan biaya haji yang sangat singkat bagi calon jemaah.

"Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Menurut KPK, skema ini tidak terjadi secara kebetulan. Penyidik menduga adanya perencanaan yang disengaja untuk membuka peluang jual-beli kuota.

"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada pihak yang sanggup membayar fee," kata Budi.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU

Kasus ini mencuat setelah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, pembagian justru diubah menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mendalami kasus ini. Meskipun begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Budi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.