Korupsi Haji Era Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Jemaah Didesak Lunasi dalam 5 Hari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Salah satu praktik yang disorot adalah penetapan tenggat pelunasan biaya haji yang sangat singkat bagi calon jemaah.
"Penyidik mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Menurut KPK, skema ini tidak terjadi secara kebetulan. Penyidik menduga adanya perencanaan yang disengaja untuk membuka peluang jual-beli kuota.
"Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada pihak yang sanggup membayar fee," kata Budi.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU
Kasus ini mencuat setelah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023, usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut, pembagian justru diubah menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mendalami kasus ini. Meskipun begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana









