PP TUNAS Tuai Sorotan Tajam dari Pelaku Industri Digital

AKURAT.CO PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak menuai sorotan tajam dari pelaku industri digital.
Di tengah niat baik perlindungan anak di ruang siber, implementasi regulasi ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi digital Indonesia jika aturan turunannya disusun secara kaku dan tidak adaptif.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu restriktif tanpa manajemen risiko yang jelas dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat inovasi platform digital, termasuk sektor e-commerce, transportasi online, dan layanan berbasis aplikasi lainnya.
Pemerintah dinilai berada di persimpangan krusial dalam merancang aturan pelaksana PP TUNAS.
Jika parameter yang diterapkan bersifat seragam dan mengabaikan perbedaan karakteristik model bisnis digital, dampaknya tidak hanya administratif, tetapi bisa meluas ke gangguan sistemik pada ekosistem digital nasional.
“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” ujar Hilmi.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Cek Jalur Macet Mudik Lebaran 2026 secara Realtime
Ia menekankan bahwa pendekatan regulasi seharusnya berbasis skor atau bertingkat, bukan sekadar kategori tinggi atau rendah.
“Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat, bukan sekadar kategori tinggi atau rendah. Pendekatan ini mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan one-size-fits-all yang tidak adil bagi perbedaan model bisnis dan fitur layanan,” tegas Hilmi.
Koalisi Industri Soroti Risiko Implementasi PP TUNAS bagi Ekosistem Digital
Kritik terhadap PP TUNAS tidak hanya datang dari idEA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui Firlie Ganinduto juga mengingatkan bahwa regulasi yang tidak adaptif dapat melemahkan kemandirian digital nasional.
Sejumlah organisasi lain seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), serta Indonesia Services Dialogue Council (ISD) turut menyuarakan kekhawatiran serupa.
Koalisi lintas sektor ini menilai bahwa tanpa mitigasi matang, aturan turunan PP TUNAS berisiko memicu diskoneksi massal terhadap layanan vital seperti transportasi online, pengantaran makanan, hingga platform belanja harian.
“Aturan turunan PP TUNAS perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna,” jelas Hilmi.
Selain itu, idEA mendesak adanya masa transisi minimal 12 bulan agar industri memiliki waktu memadai untuk melakukan penyesuaian teknis.
“Masa transisi yang realistis, sekurang-kurangnya 12 bulan, diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak serta terjaganya stabilitas ekosistem digital,” tambah Hilmi.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dicapai melalui kebijakan sepihak tanpa konsultasi publik yang terbuka dan berbasis data.
Hilmi menegaskan bahwa keberhasilan PP TUNAS akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun koordinasi erat dengan pemangku kepentingan industri.
“Melalui desain implementasi yang tepat serta koordinasi yang erat antar pemangku kepentingan, Indonesia dapat menjadi benchmark global dalam menciptakan ruang digital yang aman sekaligus kompetitif, yang memperkuat kepercayaan konsumen terhadap ekosistem digital nasional,” tutupnya.
Perdebatan mengenai PP TUNAS menunjukkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekonomi digital.
Regulasi yang proporsional, adaptif, dan berbasis risiko menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya aman secara digital, tetapi juga tetap kompetitif di tengah persaingan global.
Ke depan, dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku industri menjadi langkah krusial agar implementasi PP TUNAS tidak justru melemahkan inovasi dan daya saing nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





