Misbakhun: Industri Rokok Butuh Roadmap

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hanya satu isu dari sekian hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Sembari mengapresiasi langkah Menkeu Purbaya yang memoratorium kenaikan tarif CHT, menurutnya isu fundamental industri rokok belum tersentuh, terumaa terkait hulu dan hilirnya.
"Saya berikan apresiasi yang tinggi ke Pak Menkeu, tapi apakah ini (moratorium keniakan tarif CHT) yang diinginkan oleh industri? Karena industri ini ibarat orang yang berjalan tanpa peta, enggak ada GPS di industri ini," ujar Misbkahun di sela diskusi Kadin Indonesia bertajuk Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Ditambahkan, pemerintah saat ini mempertahankan ambiguitasnya usai dibatalkannya roadmap IHT oleh MA di 2016 namun tetap menjalankan PP 28/2024 yang mengendalikan peredaran produk IHT.
Selain kerap ditekan tarif CHT yang mencekik, dalam konteks hulu dan hilir industri ini tak pernah diperhatikan pemerintah baik terkait subsidi pupuk, pengadaan bibit, pestisida untuk petani tembakau dan sebagainya. Di mata rantai perdagangan, petani juga kerap berhadapan langsung dengan tengkulak.
"Hulu hilirnya ini seharusnya ada roadmapnya. Ini kan kita bicara ujung/ hilir nya saja. Saya ingin tahu juga bagaimana pandangan Kementan ataupun Kemenkes. Seharusnya bisa duduk barneg mendengar secara holistik. Industri ini punya dorongan yang besar ke pertanian, manfaat ekonomi penyerapan tenaga kerja, national interest tapi mau didenial oleh kepentingan asing," paparnya.
"Di AS, kalau para pengambil kebijakan kita ketemu orang Bloomberg, mereka ngeledek kita pakai kata smoky, terlalu longgar aturan soal roko. Lho apa urusan lu, kita merdeka juga enggak minta tolong lu," tukasnya lagi.
Di sisi lain, lanjut Misbakhun, IHT kerap jadi tulang punggung penerimaan negara karena pada praktiknya hingga hari ini masih ada praktik ijon CHT.
"Coba sekarang, sehatkan APBN kita dengan IHT negara diutangi oleh pabrik rokok? Apa ini sehat? Enggak boleh penerimaan negara diijon. Cukai yang dibayar itu bahkan bukan dari rokok yang sudah dihisap, tapi yang baru diproduksi. Kalau kata orang Jatim diengkuk (nanti saja). Disiksa enggak berhenti-henti oleh negara lewat regulasi. Makanya ketika keuasaan digunakan secara absolute dan eksesif, akhirnya kan orang cari cara, memutar. Ilegal itu," paparnya.
"Kami fundamental saja di komisi XI. Yang harus diselesaikan ke depan adalah roadmap, dan saya menghargai Kemenperin konsisten terjaga. Tinggal Kemenkes, Kementan, dua kementerian ini tak pernah mengakui hal-hal yang kita diskusikan selama ini," tambah Misbakhun.
Isu yang dihadapi IHT, lanjut Misbakhun, harus diselesaikan secara holistik. Baik menyangkut kepentingan kesehatan tanpa menyangkal aspek industri, devisa, ketenagakerjaan dan lainnya.
"Jadi moratorium kenaikan tarif Pak Purbaya itu bagus, sensitif. Tapi apa ini menyelesaikan fundamental? Belum. Kita tunggu regulasi yang ada di kewenangan Kemenkeu, diatur. Apa saja? Yang tahu kadin. Apa negara ini akan terus diutangi oleh rokok? Ya diselesaikan, cari formulasinya. Jangan kemudian sudah dimintain tolong tapi dicekik, ini kan enggak sehat. Kalau memang jadi salah satu tulang punggung penerimaan negara ya dirilekskan. Kuda andong kalau tiap hari dicambuk ya slavery," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










