ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru Tambang Minerba di Kawasan Hutan

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran tarif denda administratif bagi kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan di kawasan hutan.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.
Permen ini ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 dan berlaku sejak Permen ini ditetapkan.
Baca Juga: ESDM Tambah 8 Blok Migas untuk Lelang, Target 75 WK Dikebut
Dalam diktum kesatu Permen ini dijelaskan, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan
“Sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” tulis beleid tersebut dikutip, Rabu (10/12/2025).
Untuk penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan, bakal dilakukan oleh Satgas PKH untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
"Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis aturan tersebut.
Baca Juga: ESDM Finalkan Perpres Baru untuk Atur Penyaluran LPG Subsidi
Berikut Daftar Tarif Denda Bagi Kegitaan Pertambangan Minerba di Kawasan Hutan:
- Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha)
- Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha
- Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha
- Tambang batu bara Rp 354 juta per ha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









