Akurat

Bahlil Ungkap Syarat Stop Impor Solar 2026, RDMP Jadi Kunci

Andi Syafriadi | 29 Desember 2025, 18:30 WIB
Bahlil Ungkap Syarat Stop Impor Solar 2026, RDMP Jadi Kunci

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara perihal adanya rencana stop impor solar pada tahun 2026.

Bahlil menjelaskan, rencana tidak adanya lagi impor solar pada tahun depan bisa terlaksana jika Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan bisa berjalan.

"Solar nanti 2026 itu, kalau RDMP kita sudah jadi, itu surplus kalau lebih sekitar 3-4 juta. Nah, agenda kami 2026 itu nggak ada impor solar lagi," kata Bahlil di Jakarta dikutip, Senin (29/12/2025). 

Baca Juga: ESDM Kirim 1.000 Genset dan 3.000 Kompor Gas untuk Banjir Aceh

Namun demikian, Bahlil menyebut realisasi target tersebut tetap bergantung pada kesiapan operasional RDMP. Ia mencontohkan, apabila kesiapan penuh baru tercapai sekitar Maret, maka pada Januari–Februari 2026 masih dimungkinkan adanya impor dalam jumlah terbatas.

"Tetapi tergantung dari Pak Simon ya. Kalau Pak Simon katakanlah bulan 3 Maret baru bisa, berarti Januari, Februari yang mungkin sedikit. Mungkin sedikit yang bisa kita lagi exsercise," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa mulai April tahun 2026 pemerintah berencana untuk menyetop impor solar, termasuk untuk SPBU swasta.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Laode Sulaeman mengatakan bahwa rencana ini muncul setelah mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan.

"RDMP-nya sudah beroperasi, tapi secara operasionalisasinya nanti RDMP atau Pertamina membutuhkan persiapan tiga bulan. Persiapan tiga bulan, setelah itu sudah stok cukup untuk seluruhnya termasuk swasta, April semua kita stop (impor solar)," kata Laode saat ditemui di Kementerian ESDM dikutip, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga: Kementerian ESDM Kaji Opsi Penambahan Penerima HGBT

Laode menuturkan, kebijakan penyetopan impor solar ini juga dikenakan kepada perusahan swasta pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Saat ini, kata Laode, pihaknya telah mengirimkan surat ke pihak SPBU swasta untuk melakukan koordinasi dengan PT Pertamina guna mengamankan stok solar dalam negeri agar tercatat dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS-NK).

"Sudah, kita sudah bikin surat ke swasta. Jadi mereka kita wajibkan untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi dalam negeri," ujarnya.

Sehingga, tambah Laode per bulan April 2026 sudah tidak adalagi alokasi impor bagi SPBU swasta.
"Jadi April sudah tidak ada lagi alokasi impor untuk swasta," tambah Laode.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.